Indonesia dikenal sebagai salah satu negara megabiodiversitas dengan luas hutan tropis sekitar 126 juta hektare dan garis pantai lebih dari 95 ribu kilometer. Kekayaan flora, fauna, serta bentang alam tersebut menempatkan Indonesia pada posisi strategis dalam menjaga keseimbangan ekologi global. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia juga menghadapi krisis sistemik dan multidimensional—mulai dari deforestasi, pencemaran, kerusakan pesisir, bencana alam, hingga konflik agraria—yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
Di tengah situasi itu, gagasan politik hijau (green politics) kembali mengemuka sebagai tawaran pendekatan alternatif untuk mendorong pembangunan yang lebih berkelanjutan dan adil secara ekologis. Perspektif ini menempatkan krisis ekologis bukan sekadar persoalan teknis atau sektoral, melainkan terkait erat dengan arah kebijakan, relasi kuasa, serta kualitas demokrasi.
Kebijakan eksploitatif dan memburuknya krisis lingkungan
Krisis lingkungan disebut tidak terlepas dari kebijakan pembangunan yang menekankan industrialisasi sumber daya alam dan percepatan investasi. Sejumlah kebijakan dinilai memperlemah perlindungan lingkungan, antara lain omnibus law UU Cipta Kerja, revisi UU Minerba, serta pelonggaran aturan tata ruang dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Di sisi lain, perubahan regulasi juga terjadi pada klasifikasi limbah, termasuk slag nikel serta fly ash dan bottom ash (FABA) dari PLTU yang dikeluarkan dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 101/2014.
Merujuk laporan tahunan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Environmental Outlook 2025: Melanjutkan Tersesat atau Kembali ke Jalan yang Benar, dalam satu dekade terakhir Indonesia disebut telah kehilangan lebih dari 4,3 juta hektare hutan primer. Deforestasi itu dikaitkan dengan ekspansi industri ekstraktif seperti pertambangan, perkebunan skala besar, serta proyek strategis nasional, termasuk food estate dan hilirisasi nikel.
Program food estate, yang diklaim sebagai solusi ketahanan pangan, disebut telah mengalihfungsikan 3,69 juta hektare lahan, termasuk 1,57 juta hektare hutan. Dalam laporan yang sama, kebijakan pembangunan tersebut dinilai mempercepat kerusakan ekosistem, meningkatkan emisi karbon, dan memperburuk ketimpangan sosial.
Pencemaran juga dilaporkan meningkat. Walhi mencatat peningkatan pencemaran mencapai 70–120 persen di kawasan tambang nikel dan smelter selama dua tahun terakhir. Pencemaran udara dikaitkan dengan emisi PLTU batu bara dan industri smelter nikel, sementara pencemaran air dikaitkan dengan pembuangan limbah industri ke sungai dan laut. Dampaknya disebut berkontribusi pada meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), gangguan kesehatan lain, serta kerusakan habitat satwa liar.
Selain dampak ekologis, arah kebijakan yang dinilai menjauh dari prinsip kehati-hatian dan keadilan ekologis juga dipandang berkelindan dengan kemunduran demokrasi. Dalam narasi tersebut, demokrasi dianggap semakin menyempit menjadi prosedur elektoral, sementara partisipasi publik dalam keputusan terkait lingkungan kian terbatas. Komunitas lokal dan masyarakat adat disebut kerap terpinggirkan, dengan konflik agraria, kriminalisasi pembela lingkungan, serta kekerasan terhadap masyarakat adat yang terus berulang.
Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan konflik agraria meningkat. Pada 2023, tercatat 346 desa terdampak dengan luas konflik mencapai 638 ribu hektare. Pada 2024, luas konflik dilaporkan melonjak menjadi lebih dari 1,1 juta hektare, melibatkan 349 desa dan lebih dari 67 ribu keluarga.
Apa itu politik hijau
Politik hijau berkembang sejak akhir 1970-an, terutama di Eropa Barat, dengan salah satu tonggak berdirinya Die Grünen di Jerman. Perkembangan tersebut kemudian diikuti kemunculan partai dan gerakan hijau di berbagai negara serta pembentukan Global Greens pada 2001. Global Greens Charter memuat enam prinsip dasar politik hijau: kebijaksanaan ekologis, keadilan sosial, demokrasi partisipatif, non-kekerasan, keberlanjutan, dan penghormatan terhadap keberagaman.
Dalam sejumlah literatur, politik hijau dipahami sebagai ideologi yang menekankan masyarakat berkelanjutan dengan fondasi lingkungan, keadilan sosial, non-kekerasan, dan demokrasi akar rumput. Pendekatan political ecology memandang kerusakan lingkungan sebagai konsekuensi ketimpangan kekuasaan serta relasi produksi yang tidak adil, sehingga solusi tidak cukup bertumpu pada teknologi atau regulasi semata, tetapi juga memerlukan transformasi struktural dalam cara mengelola alam.
Politik hijau juga digambarkan menolak pemisahan tajam manusia dan alam serta menolak dominasi ekonomi pasar atas semua aspek kehidupan. Dalam praktiknya, politik hijau tidak hanya bergerak melalui jalur elektoral, tetapi menekankan perubahan dari bawah (bottom-up), penguatan organisasi komunitas, dan penciptaan ruang deliberatif agar warga berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan. Ia juga terkait dengan dorongan terhadap gaya hidup etis dan berkelanjutan, seperti konsumsi lokal, energi terbarukan, pertanian organik, dan ekonomi solidaritas.
Meski demikian, implementasi politik hijau menghadapi tantangan. Partai hijau yang masuk parlemen di sejumlah negara disebut kerap berhadapan dengan dilema antara idealisme dan kompromi politik. Di negara-negara global south, isu perubahan iklim juga kerap dianggap kurang mendesak dibanding kebutuhan ekonomi dasar, sementara politik hijau acap diasosiasikan dengan elitisme urban. Karena itu, gagasan ini dinilai perlu dikontekstualisasikan dengan pengalaman masyarakat, termasuk petani, masyarakat adat, dan komunitas lokal.
Relevansi bagi Indonesia
Dalam konteks Indonesia, politik hijau dinilai relevan karena menggabungkan kepedulian lingkungan, keadilan sosial, dan demokrasi partisipatif. Konstitusi melalui UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Di tengah deforestasi, pencemaran, kerusakan pesisir, serta konflik agraria yang meluas, politik hijau diposisikan sebagai kerangka untuk menata ulang hubungan negara, rakyat, dan alam.
Selain itu, politik hijau dianggap relevan untuk mendorong reformasi tata kelola sumber daya alam, terutama dalam situasi yang ditandai oleh sentralisasi, dominasi oligarki ekonomi-politik, dan terbatasnya ruang partisipasi publik. Pendekatan demokrasi akar rumput dan deliberatif dipandang sebagai alternatif atas kebuntuan demokrasi prosedural.
Politik hijau juga dipandang mampu menghubungkan isu ekologis dengan isu sosial, termasuk ketimpangan kelas, ketidakadilan gender, serta hak masyarakat adat. Dalam kerangka tersebut, kelompok yang disebut paling terdampak krisis ekologis—seperti petani, nelayan, masyarakat adat, kaum miskin kota, dan perempuan—didorong menjadi bagian penting dalam agenda perubahan.
Tantangan kelembagaan dan politik elektoral
Meski disebut memiliki relevansi tinggi, penerapan politik hijau di Indonesia dinilai masih terbatas. Partai Hijau Indonesia (PHI) disebut stagnan dan belum berkembang menjadi kekuatan elektoral yang signifikan. Sementara itu, sebagian besar partai lain dipandang masih berorientasi pada model pertumbuhan ekonomi konvensional dan terkait kepentingan elite bisnis, terutama pada sektor pertambangan, energi, dan agribisnis.
Refleksi terhadap Pemilu 2024 juga menunjukkan isu lingkungan dinilai belum menjadi agenda utama. Riset Yayasan Indonesia Cerah menyebut partai-partai besar belum memperlihatkan komitmen serius pada isu iklim dan transisi energi, sedangkan visi-misi pasangan calon presiden dinilai tidak menawarkan strategi jangka panjang dan cenderung mengulang jargon tanpa langkah konkret.
Dalam lanskap politik yang didominasi elite, riset Marepus Corner pada 2020 disebut menemukan 5 sampai 6 dari 10 anggota DPR merupakan pengusaha. Laporan Tempo edisi 10 Oktober 2024 bertajuk “Dominasi Dinasti Politik di Kalangan Pengusaha Anggota DPR Periode 2024-2029” juga disebut menemukan hampir 30 persen berafiliasi politik dinasti dan pengusaha. Kondisi ini dinilai menjadi faktor yang membuat agenda politik hijau sulit diterima sebagai bagian integral dari sistem politik.
Jalan ke depan: gerakan dari bawah dan peran generasi muda
Di tengah hambatan politik elektoral, pengembangan politik hijau disebut memerlukan pendekatan lebih luas, termasuk penguatan gerakan sosial, pendidikan politik ekologis, serta penciptaan ruang partisipatif di tingkat lokal. Sejumlah inisiatif seperti komunitas energi terbarukan, koperasi hijau, dan desa konservasi disebut menunjukkan bahwa agenda hijau dapat tumbuh dari bawah.
Generasi muda juga dinilai memegang peran strategis, bukan hanya karena akan menghadapi dampak krisis iklim pada masa depan, tetapi juga karena telah menjadi penggerak berbagai inisiatif lokal, kampanye digital, dan solidaritas lintas komunitas. Upaya yang disebut dapat dilakukan antara lain pendidikan politik ekologis, pembentukan wadah politik alternatif berbasis komunitas, serta advokasi kebijakan yang menyatukan kepentingan lingkungan dan keadilan sosial.
Penutup
Krisis lingkungan yang kian dalam dinilai menuntut pendekatan baru dalam pembangunan dan demokrasi. Politik hijau dipandang menawarkan paradigma yang menggabungkan keberlanjutan ekologis, keadilan sosial, demokrasi partisipatif, dan penghormatan terhadap keragaman. Namun, tantangan utama tetap berada pada struktur kekuasaan yang dinilai kuat dipengaruhi kepentingan industri ekstraktif serta belum mengarusutamakan isu lingkungan dalam politik elektoral.
Meski demikian, berbagai inisiatif lokal dan gerakan masyarakat sipil disebut menunjukkan peluang politik hijau untuk berkembang melalui kerja kolektif. Dalam kerangka itu, pendidikan politik ekologis, penguatan partisipasi publik, serta reformasi sistem politik dinilai menjadi bagian dari upaya memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.

