Polemik penjualan pulau-pulau kecil Indonesia di sebuah situs daring kembali memantik perhatian publik. Empat pulau yang disebut berada di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau—Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok—menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan pulau di Indonesia diperjualbelikan, aturan yang mengaturnya, serta sejauh mana pengawasan dan pelibatan lintas sektor selama ini.
Isu tersebut turut mendapat respons dari Komisi II DPR RI yang membidangi pertanahan dan tata ruang. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyatakan pemerintah perlu menelusuri apakah praktik jual-beli pulau diketahui, atau bahkan mendapat izin dari oknum pejabat yang memiliki kewenangan. Ia menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele dan harus segera ditindaklanjuti, mengingat praktik serupa disebut tidak hanya menyasar pulau, tetapi juga lahan di kawasan wisata yang berujung dikuasai warga negara asing (WNA).
Menindaklanjuti polemik tersebut, Komisi II DPR RI bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid membahas persoalan wilayah serta tapal batas di pesisir dan kepulauan. Dalam pembahasan itu, Menteri ATR/BPN menyampaikan bahwa Indonesia memiliki 17.380 pulau. Dari jumlah tersebut, 1.349 pulau atau sekitar 7,77% telah bersertifikat. Sementara 15.977 pulau (92,12%) belum bersertifikat, dan 17 pulau (0,09%) belum teridentifikasi.
Data itu dinilai menunjukkan perlunya langkah untuk memastikan pulau-pulau di Indonesia terjaga demi kepentingan kedaulatan. Salah satu upaya yang disorot adalah percepatan integrasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di seluruh provinsi, disertai target terukur serta pemantauan berkala, guna menjamin kepastian hukum pemanfaatan ruang pesisir.
Dalam konteks aturan, disebutkan bahwa Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 membuka ruang pemberian hak kepada orang pribadi dan badan hukum, termasuk wewenang memanfaatkan permukaan tanah, badan bumi, dan air, serta tata ruang di atasnya. Namun, hak pengelolaan dan/atau hak atas tanah untuk kegiatan usaha di wilayah perairan disebut diberikan setelah memperoleh persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) atau konfirmasi KKPRL dari kementerian yang menyelenggarakan urusan kelautan dan perikanan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.
Penyelesaian persoalan tata ruang, khususnya di pesisir dan kepulauan, juga dinilai memerlukan kolaborasi lintas sektor. Sejumlah unsur yang disebut kerap terlibat dalam penyelesaian masalah tata ruang antara lain pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta ATR/BPN. Dalam kasus pemberian hak atas tanah di wilayah perairan, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 disebut mengatur bahwa pemberian hak tersebut dilaksanakan berdasarkan perizinan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan kelautan dan perikanan.
Selain itu, disorot pula kebutuhan menyelesaikan pemetaan pulau-pulau kecil terluar dan mempercepat identifikasi pulau yang belum terdata melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, terutama untuk menjaga kedaulatan wilayah perbatasan.
Langkah lain yang dianggap penting adalah percepatan integrasi nasional data geospasial antarinstansi. Integrasi ini mencakup peta bidang tanah (ATR/BPN), batas wilayah administratif (Kementerian Dalam Negeri), Badan Informasi Geospasial (BIG), zonasi laut (KKP), serta peta kawasan hutan (KLHK). Tujuannya untuk mendukung implementasi Kebijakan Satu Peta sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 dan menghindari tumpang tindih kewenangan.
Pembahasan juga menyinggung persoalan fragmentasi regulasi. Disebutkan bahwa banyak peraturan sektoral dari kementerian dan lembaga mengatur hal serupa namun tidak selaras, sehingga memicu tumpang tindih kewenangan, baik antara pemerintah pusat dan daerah maupun antarinstansi seperti KLHK, KKP, dan ATR/BPN.
Dalam kesimpulan Komisi II DPR RI bersama Menteri ATR/BPN, disebut adanya kebutuhan revisi regulasi dan pembentukan tim terpadu penataan wilayah pesisir. Langkah ini diarahkan untuk mempercepat penanganan konflik batas wilayah, mendukung investasi berkelanjutan, serta melindungi ekosistem.
Di sisi lain, disebut pula pandangan bahwa tanpa reformasi menyeluruh dan pendekatan hukum tematik, Indonesia berpotensi terus menghadapi konflik izin, tumpang tindih, dan ketidakpastian investasi. Salah satu gagasan yang mengemuka adalah pembentukan Omnibus Law Tata Ruang dan Hak atas Lahan untuk menyelaraskan pembangunan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan keadilan sosial.

