Polemik Penertiban Bangunan di Lembah Anai: Dari Temuan Pelanggaran Tata Ruang hingga Laporan Maladministrasi

Polemik Penertiban Bangunan di Lembah Anai: Dari Temuan Pelanggaran Tata Ruang hingga Laporan Maladministrasi

Penertiban bangunan bermasalah di kawasan Lembah Anai, Sumatera Barat, diwarnai polemik berkepanjangan. Lambannya eksekusi pembongkaran oleh pemerintah daerah memicu laporan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Perwakilan Sumbar. Di sisi lain, proses penertiban juga sempat dihadapkan pada putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang memerintahkan Pemerintah Provinsi menunda pembongkaran.

Kasus dugaan pelanggaran tata ruang di sempadan Sungai Batang Anai mulai mencuat sejak Mei 2024. Pada periode itu, Kementerian ATR/BPN menetapkan dua bangunan di sempadan Lembah Anai melanggar tata ruang dan tidak berizin, yakni rangka besi hotel serta rest area yang dilengkapi fasilitas masjid.

Dua bangunan tersebut berada di lahan milik PT Hidayah Syariah Hotel (PT HSH). Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar kemudian mengidentifikasi sejumlah aturan yang diduga dilanggar terkait pembangunan di sempadan sungai Lembah Anai.

Walhi menyebut dugaan pelanggaran antara lain berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya mengenai pendirian bangunan gedung yang tidak sesuai peruntukan lahan atau tata ruang. Selain itu, Walhi juga mengaitkan kasus tersebut dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dengan dugaan pelanggaran Pasal 40 Ayat (3) juncto Pasal 75 Ayat (1) terkait larangan mendirikan bangunan di kawasan rawan bencana.

Aturan lain yang disebut Walhi meliputi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2022 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai.

Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Tommy Adam, menyatakan bangunan tersebut diduga melanggar pemanfaatan ruang karena berdiri di kawasan sempadan sungai dan hutan lindung. Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran ketentuan larangan mendirikan bangunan di sepanjang aliran Sungai Batang Anai yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan serta perlindungan lingkungan.

Keberadaan bangunan di kawasan itu semakin menjadi perhatian setelah banjir bandang atau galodo menerjang Lembah Anai pada 13 Mei 2024. Bencana tersebut menyapu objek wisata pemandian yang berada di aliran Sungai Batang Anai. Dalam peristiwa itu, satu kafe dilaporkan lenyap terbawa arus banjir.

Setelah bencana galodo, Walhi Sumbar pada Oktober 2024 melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Perwakilan Sumbar. Laporan itu berkaitan dengan penundaan pembongkaran bangunan yang sebelumnya telah dipasangi plang peringatan oleh Kementerian ATR/BPN. Menurut Walhi, pemerintah daerah semestinya segera membongkar rangka besi hotel tersebut setelah dinyatakan melanggar tata ruang.