Polemik dugaan penyaluran bantuan bencana alam di Kabupaten Agam mencuat setelah beredarnya pemberitaan yang menyoroti penerima bantuan. Isu tersebut memantik respons sejumlah pihak, termasuk DPRD Kabupaten Agam dan praktisi hukum.
Ketua DPRD Kabupaten Agam, Ilham, sebelumnya menyatakan DPRD akan menindaklanjuti informasi itu dengan meminta penjelasan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Langkah tersebut disebut diperlukan agar persoalan dapat dipahami secara objektif.
Menanggapi rencana tindak lanjut DPRD, mantan Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Agam sekaligus praktisi hukum, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menekankan pentingnya penyaluran bantuan bencana dilakukan sesuai prinsip hukum, transparansi, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar terdampak.
“Bantuan bencana merupakan bentuk tanggung jawab negara kepada masyarakat yang terkena musibah. Karena itu proses pendataan hingga penyaluran bantuan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Riyan, Sabtu (14/3/2026).
Riyan menjelaskan, penanganan bencana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam Pasal 26 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang terkena bencana berhak memperoleh perlindungan sosial dan rasa aman, pemenuhan kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan, bantuan pemulihan atas kerusakan akibat bencana, serta bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi. Menurutnya, ketentuan ini menegaskan bahwa bantuan harus diprioritaskan bagi warga yang terdampak langsung.
Selain itu, ia menyoroti aspek pengelolaan anggaran bantuan pemerintah yang harus mengikuti prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Riyan menilai prinsip tersebut mengharuskan penggunaan anggaran, termasuk bantuan bencana, dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Dalam konteks pengawasan di daerah, Riyan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberi kewenangan kepada DPRD untuk mengawasi kebijakan pemerintah daerah. Pasal 149 ayat (1) menyebut DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah.
“Dengan dasar hukum tersebut, langkah DPRD untuk meminta klarifikasi kepada OPD terkait merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang sah menurut undang-undang,” kata Riyan.
Terkait munculnya polemik, Riyan menilai persoalan semacam ini kerap terjadi akibat kelemahan dalam proses pendataan penerima bantuan di lapangan. Jika benar terdapat penerima yang tidak memenuhi kriteria, ia menilai hal itu perlu segera ditelusuri melalui evaluasi administratif.
“Kesalahan dalam pendataan bisa saja terjadi. Karena itu perlu dilakukan verifikasi ulang agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Untuk mencegah polemik berkembang menjadi konflik di masyarakat, Riyan mengusulkan beberapa langkah. Ia meminta pemerintah daerah melakukan verifikasi ulang data penerima bantuan bencana, sementara OPD terkait diminta membuka informasi secara transparan mengenai mekanisme pendataan dan penetapan penerima. DPRD juga diharapkan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif, dan masyarakat diimbau menyampaikan informasi yang valid apabila menemukan dugaan ketidaktepatan penyaluran bantuan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan program bantuan pemerintah berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” ujar Riyan.
Riyan menilai polemik bantuan bencana semestinya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pendataan dan tata kelola agar lebih transparan. Ia juga memandang langkah Ketua DPRD Agam yang akan meminta penjelasan dari OPD terkait sebagai upaya menjaga akuntabilitas kebijakan publik.

