Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 25 Kasus, 37 Tersangka Ditangkap

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 25 Kasus, 37 Tersangka Ditangkap

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan puluhan kasus yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera Selatan. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum sekaligus upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

Kegiatan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti digelar Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di Mapolda Sumsel, Palembang, Rabu (10/6/2026). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan 25 laporan polisi sepanjang Juni 2026.

Dari pengungkapan tersebut, penyidik menangkap 37 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Pengungkapan dilakukan di sembilan kabupaten/kota, yakni Kota Palembang (tujuh laporan polisi), Kota Prabumulih (tiga), Kabupaten Banyuasin (tiga), Kabupaten Ogan Ilir (tiga), Kabupaten Muara Enim (tiga), Kabupaten Musi Rawas Utara (dua), Kabupaten Musi Banyuasin (dua), Kota Lubuklinggau (satu), serta Kabupaten Ogan Komering Ilir (satu).

Penyidik menyita barang bukti berupa sabu seberat 2.978,73 gram, 1.072 butir ekstasi, etomidate 146 mililiter, dan sinte 172,35 mililiter. Setelah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik, Polda Sumsel memusnahkan 2.973,41 gram sabu, 1.054 butir ekstasi, 142 mililiter etomidate, dan 167,91 mililiter sinte.

Berdasarkan perhitungan penyidik, nilai ekonomis total barang bukti yang diamankan mencapai Rp2.294.108.000. Polda Sumsel juga memperkirakan pengungkapan dan pemusnahan tersebut telah menyelamatkan sedikitnya 34.252 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menyatakan pemusnahan barang bukti menjadi bentuk transparansi penegakan hukum dan bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Ia menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan terhadap jaringan yang terlibat.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Penyidik juga menerapkan ketentuan pidana lain sesuai perkembangan penyidikan dan konstruksi hukum masing-masing perkara.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyebut pemberantasan narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan nasional dan melindungi generasi muda. Ia mengajak masyarakat bersinergi dengan kepolisian melalui pemberian informasi dan pencegahan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Polda Sumsel mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 atau melapor ke kantor polisi terdekat bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika.