Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 20 perkara selama Juli 2026. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 4.041,85 gram, 17.981 butir ekstasi, serta cairan etomidate sebanyak 727,8 mililiter, dengan nilai ekonomis yang diperkirakan mencapai Rp7.969.804.000.
Pemusnahan barang bukti digelar dalam konferensi pers di Halaman Apel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Palembang, Rabu, 22 Juli 2026. Kegiatan dipimpin Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP H.M. Syeh Kopek yang mewakili Direktur Reserse Narkoba. Sejumlah unsur internal dan instansi terkait turut hadir, termasuk Bidpropam, Dittahti, Bidlabfor, Bidhumas Polda Sumsel, kejaksaan, serta pihak lainnya.
Barang bukti tersebut berasal dari 20 laporan polisi dengan total 27 tersangka yang diamankan dari sejumlah wilayah di Sumatera Selatan. Rinciannya, delapan kasus di Kota Palembang, lima kasus di Kabupaten Banyuasin, tiga kasus di Kabupaten Musi Banyuasin, dua kasus di Kabupaten Ogan Komering Ilir, serta masing-masing satu kasus di Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim.
Polda Sumsel menyebut sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari pengungkapan tersebut, kepolisian memperkirakan sekitar 83.926 jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. Penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyesuaikan konstruksi perkara masing-masing.
AKBP H.M. Syeh Kopek menegaskan pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum. Ia menyebut kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Sumsel memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas kepolisian. Ia menegaskan Polda Sumsel akan menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika serta memperkuat sinergi dengan masyarakat, termasuk dengan mengajak warga melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.