Polda Jambi memberikan penjelasan resmi terkait status kedinasan anggota berinisial RC yang belakangan menjadi perhatian publik. Penjelasan itu disampaikan dalam doorstop Kabid Humas Polda Jambi di Ruang Media Center Polda Jambi, Senin (8/6/2026).
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyatakan institusinya menghormati perhatian, kritik, dan aspirasi masyarakat sebagai bagian dari kontrol publik terhadap Polri.
“Polda Jambi memahami adanya perhatian dan rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat. Polri sebagai institusi yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat berkomitmen untuk selalu mendengarkan aspirasi publik serta menjadikan setiap masukan sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas organisasi,” kata Erlan.
Menurut Polda Jambi, RC saat ini masih berdinas di lingkungan Polda Jambi dan bertugas di Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Rorena). Erlan juga menjelaskan perkara pidana yang pernah menjerat RC saat yang bersangkutan bertugas di Polda Kalimantan Selatan, terkait tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 KUHP.
Dalam kronologi yang disampaikan, Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 2008 memutus bebas RC. Namun pada 2009, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada RC karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan RC pada 2010 kemudian ditolak Mahkamah Agung, sehingga putusan kasasi tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Erlan menyebutkan, pada 21 Juli 2022 Jaksa Penuntut Umum Kalimantan Selatan mengirimkan surat kepada Kapolda Jambi untuk meminta bantuan pelaksanaan eksekusi terhadap RC. RC lalu menjalani masa pidana di Lapas Kelas II Jambi selama 1 tahun 10 bulan.
“Saat ini saudara RC berstatus bebas bersyarat berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM tahun 2024, dengan masa percobaan yang akan berakhir pada 26 Juli 2026,” ujar Erlan.
Terkait aspek kode etik profesi Polri, Polda Jambi menyatakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap RC telah dilaksanakan pada 2015. Dalam putusannya, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diberikan sanksi rekomendasi berupa mutasi yang bersifat demosi sekurang-kurangnya selama satu tahun.
Polda Jambi menegaskan, status aktif kembali RC merupakan konsekuensi hukum dari putusan KKEP yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2015. “Sebagai institusi penegak hukum, Polri wajib menghormati dan melaksanakan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai prinsip negara hukum dan asas legalitas. Proses sidang etik yang dilaksanakan saat itu telah berjalan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku dengan mempertimbangkan seluruh aspek yang relevan,” kata Erlan.
Di akhir pernyataannya, Polda Jambi menyatakan akan terus melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan akuntabilitas, serta menjaga profesionalisme pelaksanaan tugas. Kapolda Jambi, melalui Kabid Humas, juga menegaskan bahwa proses terkait RC telah melalui mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku serta didasarkan pada putusan yang berkekuatan hukum tetap, sembari memastikan evaluasi dan pengawasan internal tetap berjalan.