PN Medan Bebaskan Amsal Christy Sitepu dalam Perkara Dugaan Korupsi Video Profil Desa di Karo

PN Medan Bebaskan Amsal Christy Sitepu dalam Perkara Dugaan Korupsi Video Profil Desa di Karo

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas kepada videografer Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Putusan dibacakan dalam sidang pada Rabu (1/4).

Ketua majelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum, baik dakwaan primair maupun subsider. Dengan putusan tersebut, Amsal dibebaskan dari seluruh tuntutan serta dipulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan martabatnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam tindakan terdakwa terkait proyek pembuatan video profil desa tersebut. Majelis juga menyatakan unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti dalam perkara itu.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Wira Arizona menuntut Amsal dengan pidana penjara dua tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jaksa menilai terdakwa melakukan mark up dalam penyusunan proposal dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Perkara ini berawal dari proyek pembuatan video profil desa yang dikerjakan Amsal selaku Direktur CV Promiseland pada periode Tahun Anggaran 2020 hingga 2022. Proyek tersebut mencakup 20 desa di Kabupaten Karo, dengan biaya sekitar Rp30 juta per desa yang bersumber dari dana desa.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut proposal yang diajukan kepada para kepala desa disusun secara tidak benar dan cenderung menggelembungkan anggaran. Selain itu, pekerjaan dinilai tidak sesuai spesifikasi yang tercantum dalam RAB. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp202.161.980.

Perkara ini sempat menjadi perhatian publik, termasuk mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI. Sehari sebelum sidang pembacaan putusan, penahanan Amsal sempat ditangguhkan dengan jaminan dari Komisi III DPR.

Menjelang putusan, Amsal sempat menyampaikan harapannya untuk memperoleh vonis bebas. Majelis hakim kemudian mengabulkan dengan putusan bebas dalam sidang pembacaan putusan.