PMII Karawang Soroti Maraknya Curanmor, Desak Polres Tingkatkan Transparansi dan Efektivitas Penanganan

PMII Karawang Soroti Maraknya Curanmor, Desak Polres Tingkatkan Transparansi dan Efektivitas Penanganan

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Karawang menyoroti maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. PMII mendesak kepolisian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara curanmor, sekaligus meningkatkan transparansi dan efektivitas penegakan hukum.

Wakil Sekretaris PC PMII Karawang, Rafli Iswandi, menilai tingginya angka curanmor tidak lagi bisa dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Ia menyebut negara melalui institusi kepolisian memiliki tanggung jawab memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Setiap korban datang ke kantor kepolisian dengan harapan mendapatkan keadilan. Namun, jika perkembangan penyelidikan tidak diketahui secara jelas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kendaraan masyarakat, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar Rafli.

Rafli mengatakan kritik tersebut berangkat dari keresahan masyarakat, termasuk sejumlah kader PMII Karawang yang mengaku menjadi korban curanmor. Mereka menyebut sudah melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian, namun belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.

Selain meminta peningkatan kualitas penyelidikan, PMII juga mendorong aparat penegak hukum mengusut secara serius dugaan jaringan penadahan kendaraan bermotor yang disebut menjadi mata rantai kejahatan curanmor. Menurut Rafli, penegakan hukum harus menyasar seluruh jaringan, mulai dari pelaku pencurian hingga pihak yang menampung dan memperjualbelikan kendaraan hasil tindak pidana.

PMII Karawang menilai keberhasilan penanganan curanmor tidak hanya diukur dari banyaknya laporan yang diterima, tetapi juga dari kemampuan mengungkap pelaku, memutus jaringan kejahatan, mengembalikan kendaraan kepada pemiliknya, serta menghadirkan rasa aman bagi masyarakat.

Dalam pernyataannya, PMII menyampaikan enam tuntutan kepada Polres Karawang. Tuntutan itu meliputi evaluasi penanganan kasus curanmor, peningkatan transparansi perkembangan laporan, penguatan patroli di wilayah rawan, optimalisasi pengungkapan jaringan pelaku dan penadah, penetapan perlindungan masyarakat sebagai indikator utama keberhasilan, serta pembukaan data penanganan kasus curanmor kepada publik. Data yang diminta mencakup jumlah laporan, pengungkapan kasus, tersangka yang diamankan, kendaraan yang berhasil dikembalikan, dan tingkat penyelesaian perkara.

“Bagi sebagian orang, sepeda motor mungkin hanya sebuah kendaraan. Namun bagi masyarakat kecil, kendaraan adalah alat mencari nafkah dan menopang kehidupan keluarga. Ketika kendaraan itu hilang dan negara gagal memberikan kepastian hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya harta benda masyarakat, melainkan legitimasi negara dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap rakyatnya,” kata Rafli.

Ia menegaskan kritik yang disampaikan PMII merupakan bentuk kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi dan bukan ditujukan untuk melemahkan institusi kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Karawang terkait pernyataan dan tuntutan tersebut.