BINJAI — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMA Negeri 5 Binjai, Rumpia Ginting, kembali menjadi sorotan publik setelah disebut menolak klarifikasi dan konfirmasi dari wartawan terkait pembongkaran bangunan tempat tinggal penjaga sekolah di lingkungan sekolah tersebut. Pembongkaran itu turut dipertanyakan karena diduga dilakukan tanpa kelengkapan administrasi penghapusan aset.
Peristiwa penolakan konfirmasi terjadi pada Selasa (09/06/2026) ketika sejumlah wartawan mendatangi SMA Negeri 5 Binjai untuk meminta penjelasan mengenai sejumlah isu yang berkembang selama masa kepemimpinan Plt kepala sekolah, termasuk dugaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pembongkaran rumah dinas penjaga sekolah yang belakangan menuai perhatian.
Sesuai prosedur, kedatangan wartawan terlebih dahulu disampaikan kepada petugas keamanan sekolah dengan maksud melakukan konfirmasi langsung kepada kepala sekolah. Petugas keamanan sempat menyampaikan bahwa kepala sekolah berada di ruang kerja dan meminta wartawan menunggu. Namun tak lama kemudian, petugas itu kembali menyampaikan pesan bahwa Plt kepala sekolah tidak bersedia dikonfirmasi karena sedang mengikuti rapat virtual.
“Maaf bang, bapak tidak bersedia dikonfirmasi karena ada kegiatan zoom,” ujar petugas keamanan menyampaikan pesan tersebut.
Penolakan itu mendapat tanggapan dari Direktur Eksekutif LSM P3H Sumatera Utara, M. Jaspen Pardede. Ia menyayangkan sikap yang dinilai tidak kooperatif terhadap kerja jurnalistik. Menurutnya, wartawan datang untuk memperoleh informasi yang berimbang, sehingga seharusnya tidak dipersulit untuk bertemu dengan pejabat publik.
Jaspen menilai komunikasi yang baik antara pejabat publik dan media merupakan bagian penting dari transparansi dan akuntabilitas, termasuk dalam pengelolaan lembaga pendidikan. Ia juga menyinggung ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang mengatur hak wartawan untuk mencari dan memperoleh informasi demi kebutuhan publik.
“Kita prihatin terhadap sikap yang terkesan arogan dan kurang harmonis terhadap media. Padahal pers merupakan mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” katanya.
Atas hal tersebut, Jaspen berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Pendidikan Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap kinerja Plt Kepala SMA Negeri 5 Binjai. Ia juga meminta Gubernur Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan Sumatera Utara untuk mencopot Rumpia Ginting dari jabatan Plt kepala sekolah.
Sorotan terhadap SMA Negeri 5 Binjai juga terkait pembongkaran bangunan yang selama ini digunakan sebagai tempat tinggal penjaga sekolah. Informasi yang dihimpun menyebutkan, bangunan itu telah dibongkar hingga rata dengan tanah. Namun proses pembongkaran diduga dilakukan tanpa Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Berita Acara Pembongkaran, maupun dokumen penghapusan aset yang menjadi syarat administrasi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Jaspen menegaskan bahwa aset pemerintah yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah tidak dapat dibongkar tanpa mekanisme dan prosedur yang ditetapkan. Menurutnya, pembongkaran wajib melalui proses pemeriksaan, penilaian, berita acara, serta persetujuan penghapusan aset dari pihak berwenang. Jika tahapan tersebut tidak dijalankan, ia menilai perlu ada pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun potensi kerugian daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala SMA Negeri 5 Binjai, Rumpia Ginting, belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penolakan konfirmasi maupun dasar administrasi pembongkaran bangunan rumah dinas penjaga sekolah tersebut.
Publik kini menantikan penjelasan resmi dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan Sumatera Utara, serta instansi pengelola aset daerah untuk memastikan proses pembongkaran aset pemerintah dilakukan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan akuntabel.