PLN UIW Bangka Belitung Konsultasikan Pengelolaan PPID ke Komisi Informasi Babel

PLN UIW Bangka Belitung Konsultasikan Pengelolaan PPID ke Komisi Informasi Babel

Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) menerima kunjungan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Bangka Belitung pada Kamis (7/5/2026). Pertemuan tersebut digelar untuk memperkuat koordinasi dan implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan PLN UIW Bangka Belitung.

Kunjungan PLN UIW Bangka Belitung disambut Ketua KI Babel Itu Rosita bersama para komisioner, yakni Wakil Ketua Rikky Fermana, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Fahriani, Komisioner Bidang Kelembagaan Martono, serta Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Ahmad Tarmizi.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut arahan dari PLN Pusat agar PLN UIW Bangka Belitung berkolaborasi dengan KI Babel, khususnya terkait pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan PLN UIW Bangka Belitung. Langkah tersebut juga disebut sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta upaya meningkatkan kualitas tata kelola layanan informasi publik di PT PLN (Persero).

Dari pihak PLN UIW Bangka Belitung, hadir Anton Wahyu Utomo selaku SRM KKU PLN UIW Babel sekaligus PPID Pelaksana, Muhammad Taufik selaku MUP UP3 Bangka, Eko Wahyu Dirgantara selaku Asman Keuangan dan MUM UP3 Bangka, Tri Yuliono selaku Officer Komunikasi, Stakeholder Management dan TJSL sekaligus PIC Pengelolaan KIP UIW Babel, serta Rivanka dari tim komunikasi.

Anton Wahyu Utomo mengatakan diskusi difokuskan pada koordinasi dan konsultasi terkait penyelarasan tata kelola penerapan UU KIP di lingkungan PLN UIW Bangka Belitung. Ia menegaskan penerapan PPID maupun desk layanan informasi di PLN UIW Bangka disesuaikan dengan regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Muhammad Taufik menyoroti persoalan permohonan informasi publik, terutama terkait klasifikasi informasi yang dapat dibuka maupun yang dikecualikan, termasuk data pribadi penerima bantuan CSR.

Menanggapi hal itu, Ketua KI Babel Itu Rosita menjelaskan badan publik memiliki kewajiban mengelompokkan informasi publik ke dalam tiga kategori utama, yaitu informasi berkala, informasi setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. Menurutnya, masing-masing kategori memiliki item data yang wajib dibuka kepada publik maupun yang harus dikecualikan sesuai ketentuan.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Bidang Kelembagaan KI Babel Martono mendorong PLN UIW Bangka Belitung agar segera membentuk struktur PPID secara lengkap apabila belum terbentuk secara optimal. Ia menilai keberadaan pejabat PPID beserta ruang layanan informasi penting untuk mempermudah masyarakat memperoleh akses informasi publik terkait layanan PLN.