PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) terus memperkuat tata kelola informasi publik yang transparan dan akuntabel. Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui audiensi dengan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Samarinda, Rabu (6/5/2026).
Pertemuan itu menjadi langkah PLN UIP KLT untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dalam audiensi tersebut, PPID Pelaksana PLN UIP KLT yang juga Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi, Raditya Kuntoro, berdialog langsung dengan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim, Sencihan.
Dalam kesempatan itu, PLN UIP KLT memaparkan berbagai langkah dan inovasi yang telah dilakukan untuk mendukung keterbukaan informasi publik di lingkungan perusahaan. Raditya menegaskan keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban badan publik, tetapi juga bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan.
“Melalui audiensi ini, PLN UIP KLT ingin memastikan pengelolaan informasi publik berjalan semakin baik, sesuai ketentuan, serta mampu mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Raditya.
Ia menambahkan, penguatan layanan informasi publik terus dilakukan sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara itu, General Manager PLN UIP KLT Basuki Widodo menyatakan pengelolaan informasi yang baik diperlukan agar masyarakat dapat memahami berbagai program dan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dijalankan PLN. “Karena itu, kami terus memperkuat koordinasi dengan Komisi Informasi agar pelaksanaan PPID semakin optimal,” katanya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim Sencihan mengapresiasi langkah PLN UIP KLT. Menurutnya, keterbukaan informasi tidak hanya terkait pemenuhan aspek penilaian, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap badan publik.