PLN UIP KLT Integrasikan Dokumen KKPR SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN ke Sistem OSS

PLN UIP KLT Integrasikan Dokumen KKPR SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN ke Sistem OSS

PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) melakukan modernisasi proses perizinan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan melalui integrasi digital pada Aplikasi Online Single Submission (OSS). Langkah ini ditandai dengan penanaman dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN ke dalam sistem OSS.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Saguling, Kantor Pusat PT PLN (Persero), Jakarta. PLN menyebut integrasi ini sebagai bagian dari upaya mendukung digitalisasi dan penyederhanaan administrasi perizinan, sehingga dokumen yang sebelumnya diproses secara manual maupun melalui koordinasi antarinstansi dapat tercatat secara administratif dan terhubung dengan sistem perizinan nasional.

Proses penanaman dokumen KKPR dilakukan melalui koordinasi PLN dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Melalui OSS, dokumen KKPR tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.

General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, menyampaikan bahwa ketertiban perizinan menjadi fondasi penting agar pembangunan infrastruktur kelistrikan berjalan sesuai regulasi dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat. “Integrasi dokumen tata ruang untuk pembangunan SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN ke dalam OSS menjadi bagian dari upaya kami untuk memperkuat tata kelola perizinan yang tertib, transparan, dan terintegrasi,” ujarnya.

Basuki menambahkan, modernisasi perizinan dinilai strategis untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan, termasuk infrastruktur pendukung sistem kelistrikan Ibu Kota Nusantara. Menurutnya, percepatan pembangunan perlu sejalan dengan kepastian legalitas, kesesuaian pemanfaatan ruang, serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Sementara itu, Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP KLT, Raditya Kuntoro, menjelaskan bahwa penanaman dokumen KKPR ke dalam OSS dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari verifikasi dokumen, pencocokan data kegiatan, penyesuaian informasi dalam sistem, hingga pencatatan resmi di OSS. “Penanaman KKPR ke dalam OSS merupakan bentuk digitalisasi tata kelola perizinan, sehingga data kegiatan dapat tercatat secara resmi, terhubung dengan sistem nasional, dan menjadi dasar administratif dalam pelaksanaan pembangunan,” kata Raditya.

Raditya menyebut integrasi dokumen KKPR tersebut juga ditujukan untuk membuat proses perizinan lebih efisien, terdokumentasi, serta selaras dengan ketentuan pemanfaatan ruang. Dengan sistem terintegrasi, setiap tahapan administrasi disebut lebih mudah ditelusuri dan ditindaklanjuti secara tertib.

Melalui langkah ini, PLN UIP KLT menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal, patuh regulasi, sesuai tata ruang, serta mendukung tata kelola perusahaan yang tertib dan transparan.