PLN UIP KLT Integrasikan Dokumen KKPR SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN ke Sistem OSS

PLN UIP KLT Integrasikan Dokumen KKPR SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN ke Sistem OSS

PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) memperkuat tata kelola pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan melalui proses perizinan yang dinilai semakin tertib, modern, dan terintegrasi.

Komitmen itu diwujudkan lewat kegiatan penanaman dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN ke dalam Aplikasi Online Single Submission (OSS). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Saguling, Kantor Pusat PT PLN (Persero), Jakarta.

PLN menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya mendukung digitalisasi sekaligus penyederhanaan proses administrasi perizinan pembangunan infrastruktur kelistrikan. Melalui OSS, dokumen KKPR yang sebelumnya diproses secara manual maupun melalui mekanisme koordinasi antarinstansi dapat tercatat secara administratif, terintegrasi dalam sistem perizinan nasional, serta ditindaklanjuti sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.

Kegiatan itu dilakukan melalui koordinasi antara PLN dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

General Manager PLN UIP KLT Basuki Widodo mengatakan tertib perizinan menjadi fondasi penting untuk memastikan pembangunan infrastruktur kelistrikan berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“PLN UIP KLT terus memastikan setiap tahapan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Integrasi dokumen tata ruang untuk pembangunan SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN ke dalam OSS menjadi bagian dari upaya kami untuk memperkuat tata kelola perizinan yang tertib, transparan, dan terintegrasi,” ujar Basuki.

Basuki menambahkan, modernisasi proses perizinan dipandang strategis untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan, termasuk infrastruktur pendukung sistem kelistrikan Ibu Kota Nusantara. Ia menekankan percepatan pembangunan perlu berjalan seiring dengan kepastian legalitas, kesesuaian pemanfaatan ruang, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Pembangunan infrastruktur kelistrikan membutuhkan proses yang kuat dari sisi teknis maupun administrasi. Karena itu, PLN UIP KLT terus memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan agar setiap proyek memiliki dasar perizinan yang jelas, sehingga pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan lebih pasti dan akuntabel,” katanya.

Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP KLT Raditya Kuntoro menyampaikan penanaman dokumen KKPR ke dalam OSS menjadi langkah penting untuk memperkuat tertib administrasi perizinan.

Menurut Raditya, proses tersebut mencakup verifikasi dokumen, pencocokan data kegiatan, penyesuaian informasi dalam sistem, hingga penanaman dokumen agar tercatat resmi di OSS.

“PLN UIP KLT terus mengawal agar dokumen perizinan pembangunan dapat memenuhi ketentuan yang berlaku. Penanaman KKPR ke dalam OSS merupakan bentuk digitalisasi tata kelola perizinan, sehingga data kegiatan dapat tercatat secara resmi, terhubung dengan sistem nasional, dan menjadi dasar administratif dalam pelaksanaan pembangunan,” ungkap Raditya.

Ia menambahkan, integrasi dokumen KKPR untuk pembangunan SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN ke dalam OSS juga ditujukan untuk mendukung perizinan yang lebih efisien, terdokumentasi, dan selaras dengan ketentuan pemanfaatan ruang. Dengan sistem terintegrasi, setiap tahapan administrasi disebut dapat ditelusuri dan ditindaklanjuti secara lebih tertib.

Melalui kegiatan ini, PLN UIP KLT menegaskan komitmennya menghadirkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal, patuh regulasi, sesuai tata ruang, serta mendukung tata kelola perusahaan yang tertib dan transparan.