PKS Soroti Pentingnya Tata Ruang Laut untuk Jaga Kelestarian dan Kurangi Konflik Nelayan

PKS Soroti Pentingnya Tata Ruang Laut untuk Jaga Kelestarian dan Kurangi Konflik Nelayan

TRENGGALEK — Laut sebagai akses terbuka bagi kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir dinilai harus tetap dijaga kelestariannya. Kekayaan sumber daya alam berupa ikan beserta seluruh potensinya disebut sebagai aset negara yang perlu dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Anggota Komisi IV DPR RI dari Dapil Jawa Timur VII, Riyono, menekankan bahwa tata ruang wilayah laut telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Menurutnya, aturan tersebut mengamanatkan tiga tujuan utama penataan ruang laut, yakni keberlanjutan ekonomi, kelestarian ekologi, serta upaya meminimalisasi konflik antar nelayan.

Riyono menjelaskan, penataan ruang laut serupa dengan penataan ruang darat yang memerlukan kolaborasi berbagai pihak. Ia menyebut penetapan zonasi bagi nelayan perlu melibatkan nelayan dan kelompok masyarakat agar zonasi yang ditetapkan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Ia juga menguraikan pembagian tata ruang laut ke dalam empat zona. Pertama, zona pemanfaatan umum yang mencakup perikanan tangkap. Kedua, kawasan konservasi yang di dalamnya terdapat taman nasional dan suaka alam. Ketiga, alur laut yang meliputi alur pelayaran dan biota laut. Keempat, kawasan strategis nasional yang ditujukan untuk melindungi pulau terluar serta proyek strategis nasional.

Ketua DPP PKS Bidang Petani, Peternak, dan Nelayan itu hadir di Pantai Prigi, Trenggalek, dan membersamai ratusan nelayan serta pelaku usaha perikanan. Dalam kegiatan tersebut, ia memberikan sosialisasi dan pemahaman mengenai pentingnya penataan ruang laut, termasuk untuk menghindari konflik antar nelayan.