PKS Nilai Disparitas UMK dan Formula UMP Berisiko Melanggengkan Kemiskinan Buruh

PKS Nilai Disparitas UMK dan Formula UMP Berisiko Melanggengkan Kemiskinan Buruh

JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Gamal Albinsaid, menyoroti ketimpangan upah minimum antardaerah serta formula penetapan upah minimum yang dinilainya berpotensi melanggengkan kemiskinan struktural di kalangan buruh.

Pernyataan itu disampaikan Gamal dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Ketenagakerjaan yang digelar Rabu (21/1) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Gamal mencontohkan kesenjangan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) antara daerah dengan UMK tinggi seperti Karawang dan Bekasi yang berada pada kisaran Rp5,8–5,9 juta, dibandingkan daerah dengan UMK rendah seperti Wonogiri yang sekitar Rp2,3 juta.

Menurutnya, disparitas tersebut perlu dimitigasi secara serius. Ia memperingatkan, jika ketimpangan dibiarkan, dampak jangka panjang bisa berupa relokasi industri ke daerah berupah rendah, brain drain tenaga kerja muda potensial, hingga “race to the bottom” ketika daerah berlomba menahan upah tetap rendah demi menarik investor.

Ia menilai kesenjangan upah minimum juga berpotensi memicu migrasi tenaga kerja dalam skala besar dan melemahkan pembangunan ekonomi daerah dengan UMK rendah.

Selain itu, Gamal mengkritisi apa yang ia sebut sebagai paradoks upah minimum, ketika selisih antara Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan Penetapan Upah Minimum (PMP) terlalu jauh. Ia menyebut KHL sekitar Rp4,2 juta sementara PMP sekitar Rp3,5 juta.

“Dengan selisih antara KHL sekitar Rp4,2 juta dan PMP sekitar Rp3,5 juta, kita seolah melakukan institusionalisasi kemiskinan. Ini adalah pengakuan implisit bahwa negara sedang melegalkan kemiskinan struktural,” kata Gamal.

Ia menekankan selisih tersebut bukan sekadar angka statistik. Gamal menyebut selisih Rp772 ribu dapat berdampak pada hilangnya pemenuhan gizi anak buruh, menurunnya daya beli, serta tertekannya kualitas hidup.

Gamal juga mempertanyakan akurasi formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), terutama terkait penggunaan inflasi umum. Menurutnya, struktur pengeluaran buruh banyak didominasi kebutuhan pangan yang inflasinya kerap lebih tinggi.

“Kalau inflasi yang digunakan inflasi umum, sementara inflasi bahan makanan lebih tinggi, maka presisi penetapan UMP menjadi bermasalah. Termasuk evaluasi indeks alfa, apakah rentang 0,5 sampai 0,9 cukup untuk mengejar ketertinggalan KHL,” ujarnya.

Ia turut menyoroti minimnya data KHL di tingkat kabupaten/kota yang dinilainya membuat penetapan UMK rawan spekulatif. Karena itu, Gamal mendorong Kementerian Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyediakan data KHL kabupaten/kota sebelum siklus penetapan upah berikutnya.

Dalam usulan solusi, Gamal mendorong inovasi kebijakan ke depan, termasuk skema upah berbasis kompetensi dan pengalaman kerja, serta kewajiban pelatihan tenaga kerja oleh perusahaan. Ia juga mengusulkan insentif seperti tax credit bagi perusahaan yang mematuhi kewajiban pelatihan.

“Apakah adil menyamakan upah pekerja berpengalaman 10–15 tahun dengan pekerja baru 1–2 tahun? Kita perlu mulai mengkaji skema upah berbasis kompetensi dan pengalaman, disertai training mandatory dengan insentif seperti tax credit bagi perusahaan yang patuh,” kata Gamal.