PKKPRL dan Sanksi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut: Dari Teguran hingga Pidana

PKKPRL dan Sanksi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut: Dari Teguran hingga Pidana

Perubahan garis pantai akibat reklamasi, hilangnya mangrove untuk pembangunan pelabuhan, hingga menyempitnya ruang tangkap nelayan karena aktivitas seperti tambang pasir laut menunjukkan bahwa laut bukan sekadar hamparan biru. Ruang laut merupakan ruang hidup yang perlu diatur dan dijaga agar pemanfaatannya tidak merusak ekosistem serta tidak menghilangkan akses masyarakat pesisir terhadap sumber penghidupan.

Dalam konteks itu, pemerintah menerapkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagai instrumen yang memastikan setiap kegiatan ekonomi di laut—mulai dari pariwisata, pelabuhan, energi, hingga reklamasi—berjalan sesuai rencana tata ruang laut. Meski demikian, pelanggaran terhadap ketentuan PKKPRL disebut masih kerap terjadi, sehingga memunculkan pertanyaan tentang bagaimana hukum merespons pelanggaran tersebut.

PKKPRL merupakan izin dari pemerintah agar pemanfaatan ruang laut selaras dengan rencana tata ruang. Dasar hukumnya antara lain UU No. 27 Tahun 2007 juncto UU No. 1 Tahun 2014, UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, serta UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaksanaannya ditegaskan melalui Permen KP No. 28 Tahun 2021. Dalam kerangka ini, PKKPRL diposisikan bukan semata dokumen administratif, melainkan alat untuk menjaga keberlanjutan ekologi laut dan memastikan keadilan antarpengguna ruang laut.

Pelanggaran PKKPRL tidak hanya dikaitkan dengan pelaku usaha skala besar yang menjalankan reklamasi atau tambang pasir laut. Dalam praktik, kelalaian pengawasan juga dapat terjadi di tingkat pemerintah daerah, sementara penegakan hukum dapat dinilai lemah apabila tidak dilakukan secara konsisten. Kelompok yang disebut paling terdampak adalah masyarakat pesisir, termasuk nelayan tradisional yang kehilangan wilayah tangkap, komunitas adat pesisir yang berpotensi kehilangan hak ulayat, serta generasi mendatang yang mewarisi kondisi laut yang terdegradasi.

PKKPRL berlaku di seluruh laut Indonesia, dari wilayah pesisir hingga zona ekonomi eksklusif (ZEE). Namun, pelanggaran dinilai lebih sering muncul di kawasan bernilai ekonomi tinggi. Sejumlah wilayah yang disebut rawan antara lain Teluk Jakarta, Kepulauan Riau, dan beberapa kawasan wisata di Bali. Karena laut dipandang sebagai ruang strategis nasional, kepatuhan terhadap PKKPRL diposisikan sebagai upaya mencegah perebutan kepentingan ekonomi yang tidak terkendali.

Ketentuan PKKPRL menjadi wajib setelah terbitnya UU Cipta Kerja pada 2020 dan diberlakukannya peraturan turunan pada 2021. Sejak itu, setiap pemanfaatan ruang laut diwajibkan memiliki PKKPRL. Meski demikian, disebut masih terdapat kegiatan yang berjalan tanpa izin atau menyalahgunakan izin yang dimiliki, dengan tren pelanggaran yang meningkat dalam lima tahun terakhir seiring derasnya pembangunan proyek strategis di wilayah laut.

Penegakan sanksi dipandang penting karena beberapa alasan. Laut disebut sebagai ruang ekologi yang rapuh dan sulit dipulihkan ketika rusak. Pelanggaran PKKPRL juga dinilai merugikan negara dan masyarakat. Selain itu, penegakan hukum yang tidak konsisten—misalnya ada pelanggaran yang hanya berujung teguran sementara yang lain diproses pidana—dinilai dapat membuka ruang pelanggaran berulang. Karena itu, pemetaan sanksi dinilai diperlukan agar konsekuensi pelanggaran lebih jelas, tegas, dan konsisten.

Secara umum, hukum mengatur dua jenis sanksi atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut: sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif merujuk antara lain pada Pasal 32 Permen KP 28/2021 serta Pasal 75–77 UU PWP3K, meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan atau pencabutan PKKPRL, hingga kewajiban pemulihan lingkungan. Sanksi administratif dipahami sebagai instrumen yang relatif cepat dan fleksibel untuk menghentikan pelanggaran.

Sementara itu, sanksi pidana dapat diterapkan ketika dampak pelanggaran dinilai serius, dengan rujukan pada UU PWP3K, UU Kelautan, dan UU Lingkungan Hidup. Ancaman pidana yang disebut mencakup penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Dalam kerangka yang dijelaskan, pidana diposisikan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir ketika kerusakan sudah fatal.

Rincian pelanggaran dan sanksi yang dipetakan antara lain: pemanfaatan ruang laut tanpa PKKPRL (Pasal 73 UU PWP3K) yang dapat berujung pada pencabutan izin dan pemulihan lingkungan serta ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar; penyalahgunaan PKKPRL ketika kegiatan tidak sesuai izin (Pasal 77 UU PWP3K) dengan sanksi administratif pembekuan atau pencabutan PKKPRL serta ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar; pemanfaatan ruang laut yang menimbulkan kerusakan lingkungan (Pasal 55 UU Kelautan dan Pasal 98 UU Lingkungan Hidup) yang memuat kewajiban pemulihan ekosistem serta ancaman pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar; serta pengabaian kewajiban terhadap masyarakat pesisir (Pasal 60 UU PWP3K) yang dapat dikenai penghentian kegiatan dan ancaman pidana maksimal 5 tahun serta denda Rp2 miliar.

Dalam bagian rekomendasi, ditegaskan pentingnya konsistensi pemerintah dalam penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pelanggaran PKKPRL. Penguatan sanksi administratif—mulai dari peringatan hingga pencabutan izin—dinilai perlu dijalankan tanpa pandang bulu. Pada saat yang sama, jika pelanggaran menimbulkan kerugian besar, merusak ekosistem, atau merugikan nelayan, sanksi pidana disebut harus ditegakkan.

Pengawasan juga disarankan melibatkan masyarakat pesisir yang memiliki kepentingan langsung terhadap keberlanjutan laut. Keterlibatan mereka dinilai dapat memperkuat pengawasan agar lebih transparan dan partisipatif. Pada akhirnya, PKKPRL dipandang sebagai pedoman hukum untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan ekologi, sementara pemetaan sanksi diperlukan agar semua pihak memahami konsekuensi pelanggaran dan penegakan hukum dapat memberi efek jera sekaligus melindungi hak masyarakat pesisir.