PKKPR Kawasan Industri di Pesisir Utara Serang Disorot, Masa Efektivitas dan Kesesuaian RTRW Dipertanyakan

PKKPR Kawasan Industri di Pesisir Utara Serang Disorot, Masa Efektivitas dan Kesesuaian RTRW Dipertanyakan

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk proyek kawasan industri milik PT Pandu Permata Indah di wilayah pesisir utara Kabupaten Serang menjadi sorotan. PKKPR yang terbit pada 19 September 2022 dengan cakupan lahan sekitar 2.742,74 hektare itu disebut telah melewati masa efektivitas karena hingga 2026 belum menunjukkan realisasi signifikan di lapangan.

Dokumen tersebut memuat rencana pengembangan kawasan industri di sejumlah desa di Kecamatan Pontang dan Tirtayasa, antara lain Lontar, Domas, Susukan, Linduk, Wanayasa, dan Sukajaya. Selain PT Pandu Permata Indah, perusahaan lain yang disebut masih terafiliasi dengan Agung Sedayu Group, yakni PT Bahana Kurnia Indah, juga memperoleh PKKPR sekitar 3.767 hektare pada Agustus 2023.

Berdasarkan data yang diperoleh, total rencana pengembangan kawasan industri di tiga kecamatan—Pontang, Tanara, dan Tirtayasa—mencapai hampir 6.700 hektare. Sebagian lahan warga disebut telah beralih kepemilikan dengan estimasi sekitar 600 hektare. Namun demikian, meski proses pembebasan lahan dikabarkan berjalan, perkembangan proyek kawasan industri tersebut belum terlihat secara nyata.

Akademisi Universitas Serang Raya, Rizal Fauzi, mengatakan informasi yang ia terima menyebutkan pembelian tanah oleh perusahaan memang sudah terjadi di wilayah Pontang, Tirtayasa, dan Tanara. “Informasi yang kami dapat bahwa tanah di daerah Pontang, Tirtayasa dan Tanara memang sudah dibeli perusahaan,” kata Rizal Fauzi, Jumat (8/5/2026).

Rizal menjelaskan, berdasarkan aturan penataan ruang dan sistem perizinan berbasis risiko, PKKPR memiliki batas efektivitas dan harus diikuti realisasi kegiatan pemanfaatan ruang. Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021.

Dalam ketentuan tersebut, PKKPR wajib ditindaklanjuti melalui pemenuhan persyaratan teknis, perizinan lanjutan, hingga pelaksanaan usaha. Apabila tidak direalisasikan dalam kurun tiga tahun, persetujuan ruang dapat dievaluasi dan berpotensi tidak berlaku lagi. “PKKPR itu bukan hak permanen atas ruang. Ada masa efektivitas dan ada kewajiban realisasi kegiatan,” ujar Rizal yang juga pemerhati tata ruang.

Selain soal masa efektivitas, Rizal menyoroti substansi PKKPR yang dinilai memunculkan pertanyaan terkait kesesuaiannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Serang 2011–2031, kawasan Pontang dan Tirtayasa diarahkan sebagai wilayah minapolitan dan budidaya pesisir.

Konsep tersebut disebut difokuskan pada pengembangan sektor perikanan, tambak, industri pengolahan hasil laut, serta ekonomi maritim masyarakat pesisir. Namun, dalam dokumen PKKPR yang beredar, nomenklatur yang tercantum hanya menyebut kawasan industri tanpa penegasan berbasis minapolitan maupun kelautan. “Kalau RTRW menyebut kawasan industri minapolitan, maka kegiatan industrinya seharusnya berbasis kelautan dan perikanan. Bukan industri umum tanpa batas,” kata Rizal.

Ia juga menilai peta deliniasi kawasan dalam dokumen PKKPR memunculkan persoalan karena mencakup area tambak, ruang budidaya, hingga permukiman warga. Padahal, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur bahwa pemanfaatan ruang harus memperhatikan fungsi ruang, daya dukung lingkungan, dan perlindungan masyarakat.

Di sisi lain, kekhawatiran masyarakat pesisir mulai muncul seiring rencana pengembangan industri berskala besar tersebut. Wilayah Pontang dan Tirtayasa selama ini dikenal sebagai salah satu penyangga sektor tambak dan perikanan di Kabupaten Serang.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Wawan Ikhwanudin, belum memberikan penjelasan lebih jauh saat dimintai konfirmasi. “Yang tau itu Pak Asda I, karena di jamannya yang mengeluarkan izin,” ujarnya singkat.