Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mengapresiasi komitmen netralitas TNI dalam Pemilu 2024, sebagaimana disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro.
Muhaimin menilai komitmen tersebut dapat berdampak positif terhadap pelaksanaan Pemilu, terutama dalam aspek pengamanan, sekaligus membantu menjernihkan iklim demokrasi. “Saya mengapresiasi komitmen TNI untuk netral di Pemilu nanti. Saya ini sangat sesuai dengan nilai demokrasi kita, dan dampaknya akan sangat baik untuk suksesnya Pemilu,” kata Muhaimin di Jakarta, Rabu (20/9).
Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra itu juga mendorong TNI mengintensifkan program edukasi dan pelatihan terkait netralitas menjelang Pemilu. Menurutnya, penguatan pemahaman dan komitmen netralitas perlu menjangkau seluruh prajurit di semua matra, tidak hanya di tingkat pimpinan.
Selain edukasi, Muhaimin menekankan pentingnya pengawasan internal yang ketat melalui mekanisme seperti inspeksi rutin, pelaporan pelanggaran, serta pengawasan oleh atasan langsung. Ia menilai langkah tersebut diperlukan untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas politik yang melanggar aturan. Muhaimin juga meminta agar pelanggaran yang terjadi ditindak tegas.
Dalam komitmen netralitas prajurit TNI menjelang Pemilu 2024, terdapat 11 poin larangan yang harus dipedomani. Larangan tersebut antara lain mencakup tidak memberikan komentar atau pengarahan terkait kontestan pemilu kepada keluarga atau masyarakat; tidak berada di arena penyelenggaraan pemilu dan pilkada; tidak menyimpan atau menempel atribut peserta pemilu di instansi maupun peralatan TNI; tidak berada di area TPS saat pemungutan suara; serta tidak terlibat dalam kegiatan kampanye atau memberikan bantuan di luar tugas dan fungsi TNI.
Selain itu, prajurit TNI juga dilarang melakukan tindakan atau pernyataan yang bertujuan memengaruhi keputusan KPU dan pengawas pemilu; menyambut atau mengantar peserta kontestan; menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendaftaran pemilih, peserta atau juru kampanye; ikut campur dalam penetapan peserta pemilu; memobilisasi organisasi sosial, agama, dan ekonomi untuk kepentingan partai politik atau calon tertentu; serta memengaruhi keputusan KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan Panwaslih.

