Kalangan petani sawit menyuarakan kekhawatiran terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Aturan ini dinilai masih menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama terkait transparansi pembentukan harga ekspor, mekanisme pengawasan, serta potensi dampaknya terhadap harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani.
Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) Mansuetus Darto menilai substansi PP tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mencegah praktik under invoicing dan meningkatkan devisa negara. Ia menyebut masih ada potensi munculnya pola baru yang dapat menimbulkan persoalan tata kelola, mulai dari penentuan harga oleh BUMN, mekanisme pengecualian melalui kontrak dengan pemerintah, hingga peluang pengambilan margin oleh BUMN ekspor yang belum dijelaskan secara rinci.
“Bagaimana tidak, terdapat banyak kejanggalan sehingga menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai transparansi pembentukan harga ekspor dan dampaknya terhadap petani sawit,” kata Darto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Darto mengingatkan bahwa dalam pidato Presiden pada 20 Mei 2026, pemerintah menyampaikan pembentukan sistem ekspor melalui negara bertujuan mencegah praktik under invoicing yang selama ini diduga merugikan devisa negara. Karena itu, POPSI menilai jika tujuan utama kebijakan adalah memperbaiki tata kelola ekspor, maka mekanisme pembentukan harga seharusnya dibuat lebih terbuka.
POPSI juga menyoroti Pasal 4 PP Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur pengecualian kewajiban ekspor melalui BUMN bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian tertentu dengan pemerintah terkait investasi, divestasi, maupun pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Menurut POPSI, ketentuan pengecualian yang diputuskan melalui rapat koordinasi kementerian berpotensi membuka ruang lobi serta menciptakan ketidakpastian usaha.
Dalam catatan POPSI, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab dalam regulasi tersebut. Di antaranya menyangkut mekanisme pembentukan harga ekspor, perhitungan margin perdagangan, target tambahan devisa negara, sistem pencegahan under invoicing, hingga skema audit harga ekspor. Organisasi itu juga mempertanyakan bagaimana pembeli internasional dapat memastikan harga yang terbentuk merupakan harga yang wajar dan transparan.
Selain itu, POPSI meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka kriteria objektif pemberian pengecualian ekspor di luar BUMN Ekspor, termasuk jaminan agar tidak terjadi perlakuan berbeda antar pelaku usaha. POPSI menilai ketidakjelasan berbagai aspek tersebut berpotensi mengurangi kepercayaan pasar terhadap sistem ekspor baru yang tengah disiapkan pemerintah.
POPSI juga menilai PP tersebut belum menjelaskan secara terukur berapa tambahan devisa negara yang diharapkan dari penerapan skema ekspor satu pintu. Menurut POPSI, margin yang diperoleh BUMN tidak otomatis dapat disamakan dengan tambahan devisa negara.
Di sisi lain, POPSI mengingatkan potensi dampak langsung kebijakan terhadap petani sawit. Dalam rantai perdagangan sawit, setiap tambahan biaya di tingkat ekspor umumnya akan diteruskan ke rantai pasok di bawahnya hingga memengaruhi harga TBS. Jika margin yang diambil oleh BUMN ekspor menjadi komponen biaya baru, POPSI menilai risiko penurunan harga TBS dikhawatirkan akan ditanggung petani.
Karena itu, POPSI meminta pemerintah memastikan kebijakan baru tersebut tidak menambah beban bagi jutaan petani sawit di Indonesia. “POPSI meminta pemerintah membuka secara transparan khususnya perhitungan harga, mekanisme pengawasan, serta skema perlindungan petani sebelum kebijakan ini dijalankan secara penuh,” ujar Darto.