JAKARTA — Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menilai kebijakan baru tata kelola ekspor komoditas strategis melalui skema satu pintu berpotensi memunculkan persoalan baru, meski pemerintah menyatakan kebijakan itu ditujukan untuk mencegah praktik under invoicing dan meningkatkan devisa negara.
Pemerintah menetapkan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN), yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), mulai 1 Juni 2026. Pada tahap awal, skema ini berlaku untuk tiga komoditas: minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil/CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026.
Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto mengatakan, beleid itu dapat menimbulkan “potensi kecurangan gaya baru”. Ia menyoroti setidaknya tiga persoalan: kewenangan BUMN dalam menentukan harga, adanya pengecualian bagi pelaku usaha tertentu, serta minimnya pengaturan mengenai transparansi.
“Jika tujuan kebijakan ini adalah mencegah under invoicing, maka seharusnya mekanisme pembentukan harga menjadi lebih transparan,” ujar Mansuetus dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
Secara rinci, POPSI menyoroti ketentuan Pasal 4 PP 24/2026 yang menyebut kewajiban ekspor melalui BUMN ekspor dapat dikecualikan bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah terkait investasi, divestasi, dan/atau pengolahan atau pemurnian di dalam negeri. Menurut POPSI, klausul tersebut berpotensi membuka ruang lobi sekaligus menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Selain itu, POPSI mencatat sejumlah pertanyaan yang dinilai belum terjawab dalam aturan tersebut. Di antaranya menyangkut mekanisme penetapan harga ekspor, perhitungan margin perdagangan, target tambahan devisa negara yang ingin dicapai, hingga mekanisme audit terhadap harga ekspor.
Mansuetus juga menilai pemerintah belum menjelaskan secara terukur besaran tambahan devisa yang diharapkan dari penerapan skema ekspor satu pintu. Ia menekankan bahwa margin yang diambil BUMN tidak otomatis sama dengan devisa negara.
“Yang diatur dalam PP sangat kabur sebab margin yang diambil oleh BUMN tidak sama dengan devisa negara. Jika alasan utama kebijakan ini adalah menyelamatkan devisa negara, maka pemerintah perlu menyampaikan target, mekanisme pencapaiannya, serta manfaat yang akan diterima masyarakat, termasuk petani sawit,” kata Mansuetus.
POPSI juga mengingatkan adanya potensi dampak kebijakan tersebut terhadap petani sawit, terutama terkait pembentukan harga ekspor dan konsekuensinya bagi rantai pasok komoditas sawit.