Polemik seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kepulauan Riau periode 2026–2031 terus berlanjut. Setelah sebelumnya dua peserta melayangkan somasi, peserta lain bernama Widiyono Agung Sulistiyo menyatakan menempuh jalur hukum dan pengawasan untuk mempersoalkan proses seleksi yang dinilai tidak transparan serta diduga mengandung maladministrasi.
Widiyono menegaskan keberatan yang diajukan tidak semata-mata terkait hasil seleksi, melainkan menyangkut proses yang menurutnya tidak berjalan sesuai ketentuan. Dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (11/6/2026), ia menyebut pihaknya memperjuangkan transparansi dan penerapan merit system dalam rekrutmen pimpinan lembaga pengelola zakat.
Menurut Widiyono, ada dua persoalan utama yang dipersoalkan. Pertama, identitas Tim Seleksi (Timsel) disebut tidak diumumkan secara terbuka sejak awal proses. Ia menilai hal tersebut bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kedua, Widiyono menyoroti tidak diumumkannya hasil Tes Pengetahuan Dasar dan Penulisan Makalah (CAT) secara terbuka sebelum peserta memasuki tahap wawancara. Ia merujuk Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 18 ayat (5) dan (6) yang mengatur bahwa peserta yang lulus tes pengetahuan dasar dan penulisan makalah diumumkan secara terbuka melalui media cetak, elektronik, dan/atau media sosial sebelum mengikuti wawancara.
Widiyono menyatakan, hasil CAT tidak pernah diumumkan secara terbuka dan seluruh peserta langsung mengikuti wawancara tanpa mengetahui hasil penilaian sebelumnya. Ia menilai hal itu bermasalah karena nilai CAT disebut menjadi dasar seleksi menuju tahapan berikutnya.
Atas dasar keberatan tersebut, Widiyono bersama sejumlah peserta lainnya telah mengajukan protes kepada Tim Seleksi serta meminta hasil seleksi dibatalkan dan proses diulang sesuai ketentuan. Mereka juga menyampaikan laporan kepada Gubernur Kepulauan Riau, BAZNAS RI, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kepulauan Riau.
Melalui PPID, para peserta meminta dibukanya Surat Keputusan Gubernur tentang pembentukan Tim Seleksi serta nilai hasil tes seluruh peserta yang menjadi dasar penetapan peserta yang lolos.
Widiyono berharap evaluasi dapat dilakukan agar persoalan tidak berlanjut ke pengadilan. Ia menyatakan perbaikan proses diperlukan apabila ditemukan tahapan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat.
Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kepri yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, sebelumnya menegaskan seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ia menyebut pelaksanaan seleksi mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim dan Tata Cara Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Provinsi.
Misni menjelaskan seleksi kompetensi terdiri dari tiga komponen yang merupakan satu kesatuan penilaian, yakni tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara. Menurutnya, ketiga komponen tersebut dirancang untuk mengukur kompetensi peserta secara menyeluruh dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Ia juga menegaskan tidak ada satu komponen pun yang secara regulasi ditetapkan sebagai satu-satunya penentu kelulusan.
Misni menambahkan, proses seleksi sejak awal berada dalam pengawasan dan supervisi langsung BAZNAS RI serta Kementerian Agama RI. Ia menyatakan panitia seleksi bersikap netral, tidak berpihak kepada siapa pun, dan bekerja berdasarkan dokumen serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Meski demikian, Misni memastikan setiap keberatan dari peserta akan ditelaah secara proporsional.
Di sisi lain, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau mengonfirmasi telah menerima laporan terkait proses seleksi calon pimpinan BAZNAS Kepri. Laporan tersebut disebut masih dalam tahap telaah awal sebelum ditentukan langkah penanganan selanjutnya.