TANJUNGPINANG — Salah satu peserta seleksi calon pimpinan BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2026–2031, Hajarullah Aswad, melayangkan somasi resmi kepada Panitia Seleksi (Pansel), Menteri Agama RI, dan Ketua BAZNAS RI di Jakarta.
Somasi tersebut turut ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, dan Gubernur Kepulauan Riau. Dalam surat keberatan yang salinannya diterima media pada Selasa (9/6/2027), Hajarullah mempersoalkan hasil seleksi yang diumumkan melalui surat keputusan Panitia Seleksi Nomor 12/TIMSEL/BAZNAS-KEPRI/VI/2026 tertanggal 7 Juni 2026.
Hajarullah, yang disebut sebagai ustadz dan dai, menilai proses dan hasil seleksi tidak objektif, tidak profesional, serta diduga sarat kepentingan tertentu. Ia menyatakan proses seleksi sejak awal tidak mencerminkan prinsip transparansi dan keadilan sebagaimana seleksi jabatan publik seharusnya dilakukan.
Salah satu poin yang disorot adalah keputusan panitia yang menyatakan seluruh peserta lulus pada tahap Computer Assisted Test (CAT) dan penulisan makalah tanpa adanya penyaringan awal. Menurutnya, tahapan tersebut semestinya menjadi dasar eliminasi peserta berdasarkan kemampuan akademik dan kompetensi.
Ia juga mempertanyakan fungsi CAT apabila tidak dijadikan indikator utama dalam penilaian kelulusan. Hajarullah menilai penilaian idealnya menggunakan metode peringkat seperti seleksi ASN agar lebih objektif dan terukur.
Selain itu, ia menilai tahap wawancara menjadi penentu utama kelulusan tanpa parameter baku yang jelas. Kondisi tersebut, menurutnya, membuka ruang subjektivitas karena penilaian tidak berbasis standar yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam somasinya, Hajarullah juga menyampaikan dugaan adanya peserta yang memiliki afiliasi dengan partai politik, tim sukses, maupun pihak tertentu yang dinilai memiliki kedekatan dengan penyelenggara. Ia turut menyoroti dugaan peserta yang lolos karena kedekatan dengan panitia maupun organisasi tertentu.
Hajarullah menilai kinerja panitia seleksi tidak profesional, dengan alasan adanya perubahan jadwal beberapa kali serta dugaan peserta yang seharusnya gugur secara administrasi namun tetap diloloskan. Ia juga mengklaim terdapat peserta dengan nilai CAT tinggi dan pengalaman di bidang zakat yang justru tersingkir oleh peserta dengan nilai lebih rendah.
Melalui somasi tersebut, Hajarullah mengajukan sejumlah tuntutan. Pertama, meminta seluruh nilai seleksi—CAT, makalah, dan wawancara—diumumkan secara transparan kepada publik. Kedua, meminta hasil CAT dijadikan dasar utama penilaian dengan sistem peringkat yang objektif.
Ketiga, ia meminta pembatalan hasil seleksi 10 besar calon pimpinan BAZNAS Kepri. Keempat, ia mendesak seleksi ulang dilakukan dengan panitia yang independen dan berintegritas. Kelima, ia meminta Kementerian Agama RI dan BAZNAS RI mengambil alih proses seleksi ulang.
Hajarullah menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan. Somasi itu disebut sebagai bentuk protes terhadap proses seleksi yang dinilainya tidak mencerminkan prinsip keterbukaan, keadilan, dan akuntabilitas publik.
Sementara itu, media masih berupaya mengonfirmasi Ketua Panitia Seleksi calon pimpinan BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau periode 2026–2031, Misni, yang juga Sekdaprov Kepri, terkait sejumlah keberatan yang disampaikan Hajarullah dalam somasinya.