Keberadaan Perseroda/Perusahaan Daerah (Perusda) Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara menjadi perhatian publik di tengah masih munculnya persoalan di sektor pertanian, terutama terkait distribusi pupuk subsidi. Sejumlah petani di beberapa wilayah mengaku masih kesulitan memperoleh pupuk subsidi secara tepat waktu.
Selain masalah distribusi, harga pupuk di tingkat kios juga disebut tidak selalu sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Dalam beberapa kasus, muncul dugaan adanya penambahan harga dengan alasan biaya angkut maupun distribusi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta tata kelola distribusi pupuk subsidi di daerah.
Perseroda Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor pertanian dan diketahui memperoleh dukungan penyertaan modal serta pembiayaan dari pemerintah daerah. Dengan dukungan tersebut, perusahaan daerah ini dinilai semestinya dapat menunjukkan peran lebih aktif dalam membantu kebutuhan petani serta mendukung penguatan sektor pertanian di daerah.
Namun hingga kini, sebagian masyarakat masih mempertanyakan sejauh mana keterlibatan Perseroda dalam menjawab persoalan pertanian di lapangan. Sejumlah pertanyaan berkembang, mulai dari peran perusahaan daerah dalam distribusi pupuk subsidi, fungsi pengawasan yang dijalankan, langkah yang diambil ketika ditemukan penjualan pupuk di atas HET, hingga capaian nyata jajaran direksi sejak dilantik.
Harapan publik juga mengarah pada adanya program kerja yang jelas, inovasi, serta dampak nyata yang bisa dirasakan langsung oleh petani, seiring modal yang telah dikucurkan pemerintah daerah. Di sisi lain, minimnya keterbukaan informasi dari manajemen turut menjadi sorotan.
Kalangan media dan masyarakat menilai akses informasi maupun klarifikasi dari Direktur Perseroda Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara masih sulit diperoleh. Upaya konfirmasi terkait program kerja, perkembangan perusahaan, maupun persoalan pertanian disebut belum mendapatkan penjelasan yang memadai. Situasi ini dinilai menambah tanda tanya mengenai kondisi internal perusahaan, arah kebijakan, dan perkembangan kinerja Perseroda.
Padahal, sebagai perusahaan daerah yang menerima dukungan modal pemerintah, keterbukaan informasi dan akuntabilitas pengelolaan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik. Dalam prinsip pengelolaan BUMD, direksi bertanggung jawab menjalankan perusahaan secara profesional, menyusun rencana bisnis, meningkatkan kinerja, serta berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Transparansi penggunaan penyertaan modal daerah pun menjadi perhatian masyarakat. Publik berharap pengelolaan Perseroda tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat tani. Sementara itu, persoalan pupuk subsidi tetap menjadi isu yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar petani. Jika kelangkaan, keterlambatan distribusi, maupun harga di atas HET masih ditemukan, perhatian publik terhadap pihak-pihak yang terkait dengan tata kelola sektor pertanian dinilai sulit dihindari.
Kini masyarakat menunggu langkah konkret Perseroda Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara untuk menunjukkan fungsi, kinerja, keterbukaan informasi, transparansi pengelolaan modal, serta kontribusi nyata yang dapat dirasakan petani dan masyarakat luas.