Pertemuan nonformal antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy dan mantan Bupati Kepulauan Sitaro yang kini menjabat Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Tony Supit, menjadi perhatian publik. Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan dan etika penegakan hukum menilai pertemuan di luar agenda resmi itu perlu dijelaskan secara terbuka untuk menghindari persepsi negatif, terutama terkait independensi institusi penegak hukum.
Para pengamat menilai, meski tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang pertemuan antara pejabat penegak hukum dan pejabat politik daerah, pertemuan tertutup tanpa agenda kedinasan yang jelas berpotensi memunculkan persepsi konflik kepentingan di tengah masyarakat.
Dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, jaksa memiliki peran strategis dalam penanganan perkara, termasuk tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Karena itu, integritas, independensi, dan transparansi disebut sebagai prinsip yang harus dijaga agar kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tetap terpelihara.
Sejumlah pihak merujuk pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa yang mewajibkan jaksa menjaga profesionalitas serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan maupun menurunkan kepercayaan publik. Selain itu, prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) juga menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam aktivitas pejabat publik, terutama yang berkaitan dengan kewenangan strategis negara.
Pemerhati tata kelola pemerintahan menilai pertemuan antara pejabat penegak hukum dan pejabat politik idealnya dilakukan melalui forum resmi, memiliki agenda yang jelas, serta terdokumentasi secara administratif untuk mencegah spekulasi di ruang publik.
“Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum harus dijaga melalui transparansi dan profesionalisme. Komunikasi antarlembaga tetap penting, namun sebaiknya dilakukan dalam koridor resmi dan akuntabel,” ujar seorang pemerhati hukum yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara maupun pihak terkait mengenai maksud dan tujuan pertemuan tersebut.
Pengamat juga mengingatkan bahwa dugaan pelanggaran etik di lingkungan kejaksaan memiliki mekanisme pemeriksaan internal melalui Majelis Kode Perilaku (MKP). Sementara itu, apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum disebut harus tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi, transparansi dalam interaksi antara aparat penegak hukum dan pejabat publik dinilai penting untuk menjaga kredibilitas lembaga negara serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.