Persepsi Masyarakat Menjelang Pemilu 2024: Antara Partisipasi, Tantangan Serentak, dan Risiko Politik Identitas

Persepsi Masyarakat Menjelang Pemilu 2024: Antara Partisipasi, Tantangan Serentak, dan Risiko Politik Identitas

Pemilihan umum (Pemilu) 2024 menjadi momentum penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Dalam sistem demokrasi, partisipasi warga negara dalam pemilu dipandang sebagai salah satu ciri utama pemerintahan “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Pemilu juga menjadi arena kompetisi untuk mengisi jabatan politik melalui pilihan formal warga negara yang memenuhi syarat.

Dalam konteks modern, pemilu menempati posisi strategis karena berperan sebagai mekanisme utama keberlangsungan demokrasi perwakilan. Partisipasi politik masyarakat dipahami sebagai keterlibatan warga negara untuk memengaruhi kekuasaan politik secara sukarela, tanpa paksaan dari negara maupun partai politik. Harapan yang melandasi partisipasi tersebut umumnya terkait keinginan akan kehidupan yang lebih baik di masa depan.

Pemilu 2024 disebut memiliki kekhasan karena menjadi momen ketika jabatan legislatif dan eksekutif di berbagai tingkatan dipilih serentak dalam tahun yang sama. Situasi ini dipandang sebagai pertaruhan bagi dua agenda besar nasional, yakni menjaga integrasi dan keutuhan negara-bangsa serta memastikan demokrasi tetap dirawat dan dikembangkan.

Namun, penyelenggaraan pemilu serentak juga memunculkan problematika terkait pemilihan kepala daerah (pilkada). Kepala daerah hasil pilkada 2017 dan 2018 akan berakhir masa jabatannya sebelum pemilu serentak 2024, sehingga pemerintah mengisi kekosongan melalui pelantikan pejabat (pj) kepala daerah oleh Menteri Dalam Negeri. Sementara itu, kepala daerah hasil pilkada 2020 berpotensi hanya menjabat selama empat tahun akibat penyesuaian dengan pemilu serentak 2024. Pengaturan pilkada serentak nasional 2024 tercantum dalam UU No. 10 Tahun 2016, sedangkan mekanisme Pemilu 2024 diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017.

Di sisi lain, muncul kekhawatiran terhadap strategi populisme yang memanfaatkan politik identitas berbasis agama untuk memenangkan kontestasi. Strategi semacam ini dinilai berbahaya karena dapat berbenturan dengan kondisi Indonesia yang heterogen dan berpotensi menggeser pemilu dari arena adu gagasan menjadi konflik horizontal yang mengancam kohesivitas sosial serta integrasi negara-bangsa.

Dalam pembahasan mengenai persepsi masyarakat, masyarakat dipahami sebagai orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan, sekaligus sebagai suatu sistem kebiasaan, tata cara, wewenang, dan kerja sama antar kelompok. Ciri kehidupan bermasyarakat antara lain berlangsung dalam jangka waktu lama, adanya kesadaran sebagai satu kesatuan, serta keberadaan nilai dan norma sebagai patokan perilaku.

Persepsi sendiri dipandang sebagai proses yang diawali oleh penginderaan, ketika stimulus diterima melalui alat indera. Faktor yang memengaruhi persepsi meliputi pelaku persepsi (karakteristik individu), target atau objek yang diamati, serta situasi atau konteks lingkungan yang melingkupi peristiwa.

Menjelang Pemilu 2024, persepsi masyarakat digambarkan dapat bersifat positif maupun negatif. Persepsi positif tampak pada meningkatnya kepedulian sebagian masyarakat terhadap partai politik selama tahapan kampanye hingga pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu, terdapat gambaran tentang tumbuhnya kesadaran terhadap visi dan misi partai politik, yang dikaitkan dengan kebiasaan mencari informasi melalui media cetak maupun internet, terutama di kalangan pemilih pemula.

Aspek lain yang disebut dalam persepsi positif adalah mulai terasa adanya penolakan terhadap praktik politik uang. Meski masih ada pihak yang mengedarkan maupun menerima politik uang, jumlahnya digambarkan cenderung lebih kecil dibanding periode sebelumnya.

Faktor yang memengaruhi persepsi masyarakat terhadap partai politik dan Pemilu 2024 dalam pembahasan ini dibagi menjadi faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi tingkat pendidikan, kesadaran politik, motivasi, dan pengalaman. Sementara faktor eksternal mencakup peran penyelenggara pemilu dan pemerintah, media promosi, lingkungan sekitar, serta praktik politik uang.

Adapun persepsi negatif dikaitkan dengan sikap apatis terhadap partai politik pengusung calon presiden dan calon wakil presiden. Apatis dijelaskan sebagai hilangnya simpati masyarakat terhadap lingkungan, yang dapat muncul sejak masa pra-pemilihan hingga pemungutan hasil suara. Sikap ini juga dikaitkan dengan pengalaman penyelenggaraan pilkada sebelumnya pada 2017, 2018, dan 2020, terutama terkait dampak perbedaan waktu penyelenggaraan pilkada dan pemilu serentak terhadap masa jabatan kepala daerah.

Pembahasan tersebut menekankan pentingnya analisis matang dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024. Berbagai aspek dinilai perlu diperhatikan, mulai dari dampaknya bagi pemilih, partai politik, penyelenggara pemilu, hingga implikasinya terhadap sistem pemerintahan presidensial dan pemerintahan daerah. Pada akhirnya, kesiapan semua pihak diharapkan dapat mendukung terwujudnya pemilihan umum yang demokratis.