Pernyataan Prabowo soal Istilah “Londo Ireng” Picu Kritik, Komdigi Minta Publik Lihat Pesan Secara Utuh

Pernyataan Prabowo soal Istilah “Londo Ireng” Picu Kritik, Komdigi Minta Publik Lihat Pesan Secara Utuh

Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi sorotan setelah menyebut istilah “londo ireng” dalam pidato peringatan Hari Lahir PKB di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Kamis (23/7/2026). Pernyataan itu memicu kritik karena dikaitkan dengan kelompok yang selama ini menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan publik, seperti jurnalis, pengamat, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Dalam pidatonya, Prabowo menyatakan pemerintah tidak anti kritik. Namun ia menilai ada pihak yang bukan sekadar mengkritik, melainkan menggiring opini publik seolah Indonesia berada dalam situasi buruk. Kelompok yang dimaksudnya—jurnalis, pengamat, dan LSM—disebut sebagai bentuk baru dari “londo ireng”.

Istilah “londo ireng” dikenal muncul pada masa kolonial Hindia Belanda untuk menyebut serdadu keturunan Afrika yang direkrut Belanda sejak sekitar tahun 1830, terutama setelah pecahnya Perang Jawa. Di kalangan masyarakat Nusantara, julukan itu juga merujuk kepada Bumiputera yang mengenakan seragam dan bertugas sebagai bagian dari militer kolonial Belanda.

Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Bahaudin Mudhary Madura, Rosnindar Prio Eko Rahardjo, menilai penggunaan pelabelan terhadap kelompok penyampai kritik perlu dicermati karena berpotensi menggeser fokus pembahasan dari substansi persoalan menjadi identitas pihak yang mengkritik. Ia menyebut, dalam kajian komunikasi politik, pelabelan semacam itu kerap dipandang sebagai bentuk komunikasi defensif, sehingga perdebatan beralih dari isi kritik menjadi siapa yang menyampaikan kritik.

Rosnindar, yang akrab disapa Rosi, juga menilai penggunaan istilah di ruang publik dapat memunculkan beragam tafsir, terlebih bila dikaitkan dengan kelompok yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan publik. Menurutnya, komunikasi kepala negara idealnya membangun ruang dialog yang inklusif dan integratif dengan merangkul berbagai kelompok masyarakat, termasuk mereka yang menyampaikan kritik. Ia menekankan bahwa kritik merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang seharusnya direspons secara argumentatif.

Pandangan serupa disampaikan pengamat public relations (PR) dan Komunikasi Publik Universitas Brawijaya, Assoc. Prof. Maulina Pia Wulandari. Pia menegaskan kritik seharusnya diposisikan sebagai policy feedback, bukan memicu delegitimasi melalui pelabelan. Ia menilai, ketika respons lebih menyoroti moralitas dan loyalitas penyampai pesan, pemerintah terkesan tidak membantah isi kritik secara substantif.

Pia juga mengingatkan konsep Presidential Communication, yang menekankan bahwa seorang presiden tidak dapat sepenuhnya melepaskan atribut kekuasaan meski berbicara di forum internal partai politik. Menurutnya, ucapan kepala negara memiliki kekuatan performatif yang dapat memengaruhi cara pandang aparatur maupun pendukung politik dalam merespons kelompok kritik.

Ia menilai, ketika jurnalis, pengamat, atau LSM diberi cap negatif, hal itu berpotensi menjadi sinyal bagi pendukung untuk mencurigai media, menyerang reputasi jurnalis, membatasi akses liputan, hingga menganggap pertanyaan kritis sebagai tindakan permusuhan. Dari sudut pandang political public relations, Pia menambahkan, narasi semacam itu mungkin menguntungkan dalam jangka pendek untuk mengonsolidasikan pendukung dan mengalihkan isu, namun berisiko menurunkan kepercayaan publik dalam jangka panjang.

Merespons polemik tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Fifi Aleyda Yahya, dalam siaran pers Senin (27/7/2026), meminta publik melihat pesan Presiden Prabowo secara utuh dan menjaga optimisme nasional.

Fifi menyatakan istilah yang digunakan Presiden merupakan kiasan politik dan bukan untuk menyudutkan profesi atau kelompok tertentu. Menurutnya, pesan yang ingin disampaikan adalah ajakan untuk waspada terhadap pihak-pihak yang sengaja merangkai narasi seolah Indonesia tidak memiliki harapan dan tidak sedang bergerak maju. Ia menegaskan kritik tetap diperlukan, namun berbeda dengan upaya membangun pesimisme secara sistematis.

Fifi juga menegaskan pemerintah menghormati kebebasan pers, kritik masyarakat, serta peran berbagai elemen bangsa sebagai bagian dari demokrasi. Namun, ia menyebut pemerintah berupaya menjaga agar ruang publik tidak dipenuhi narasi yang mengabaikan berbagai upaya yang sedang dilakukan pemerintah Indonesia.