Regulasi pemerintah terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi mengalami perubahan besar setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024. Dengan berlakunya aturan baru ini, Permenristekdikti Nomor 30 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku.
Salah satu perubahan utama adalah transformasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) menjadi Satgas PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi). Perubahan ini menandai perluasan fokus kebijakan, dari yang sebelumnya menitikberatkan pada kekerasan seksual menjadi penanganan berbagai bentuk kekerasan di kampus.
Permendikbudristek 55/2024 disebut hadir sebagai penyempurnaan dari aturan sebelumnya yang dinilai masih memiliki kelemahan dalam implementasi. Melalui regulasi baru ini, pemerintah memperluas definisi kekerasan agar perlindungan terhadap korban menjadi lebih menyeluruh.
Jika dalam Permenristekdikti 30/2021 kekerasan seksual menjadi poin utama, Permendikbudristek 55/2024 memperluas cakupan substansi hingga mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Perluasan definisi tersebut juga mempertimbangkan dampak jangka panjang yang dapat dialami korban, sehingga diharapkan memudahkan identifikasi dan penanganan kasus yang sebelumnya berpotensi tidak terdeteksi.
Selain itu, aturan baru menambahkan ketentuan mengenai diskriminasi dan intoleransi sebagai salah satu bentuk kekerasan di perguruan tinggi. Diskriminasi dan intoleransi didefinisikan sebagai tindakan membedakan, mengecualikan, membatasi, atau memilih individu maupun kelompok berdasarkan berbagai faktor, seperti suku, etnis, agama, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kewarganegaraan, afiliasi ideologi, jenis kelamin, serta kondisi intelektual, mental, sensorik, dan fisik seseorang.
Dari sisi urgensi, Permendikbudristek 55/2024 menekankan mekanisme pencegahan yang lebih komprehensif dan inklusif. Pendekatan pencegahan disebut lebih proaktif dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, serta menitikberatkan upaya preventif pada akar permasalahan.
Regulasi ini juga memperkuat akses layanan bagi korban, mempermudah prosedur pelaporan, dan menjamin perlindungan dari ancaman sekunder. Peran lembaga dan individu dalam penanganan kasus diperjelas untuk membangun sistem yang lebih terkoordinasi dan akuntabel.
Dalam analisis komparatif yang disampaikan, perubahan dari Permenristekdikti 30/2021 ke Permendikbudristek 55/2024 dinilai meningkatkan kejelasan regulasi, efektivitas mekanisme, serta memperluas jangkauan perlindungan bagi korban kekerasan di perguruan tinggi.
Seiring perubahan kebijakan tersebut, sejumlah langkah disarankan untuk segera dilakukan perguruan tinggi. Di antaranya, kampus diminta segera membentuk Satgas PPKPT agar tidak terjadi kebingungan dalam pengaduan kasus. Satgas juga disarankan melibatkan tenaga ahli di bidang psikologi, hukum, dan pendampingan sosial untuk memastikan layanan yang menyeluruh bagi korban.
Selain pembentukan satgas, kampus disarankan memasukkan pendidikan anti-kekerasan dalam kurikulum guna meningkatkan kesadaran mahasiswa dan tenaga kependidikan. Sistem pelaporan juga perlu diperbaiki agar mudah diakses, namun tetap menjaga kerahasiaan pelapor dengan memanfaatkan teknologi digital yang aman.
Langkah lain yang ditekankan adalah pelatihan berkala bagi anggota Satgas PPKPT dalam aspek hukum, psikologi, dan penanganan kasus, serta penguatan kerja sama dengan aparat hukum, organisasi masyarakat, dan lembaga pendampingan korban. Implementasi langkah-langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanganan kekerasan di kampus, sekaligus menciptakan lingkungan akademik yang aman bagi seluruh civitas akademika.

