Kabupaten Bogor — Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 13 Tahun 2021 dinilai membentuk pola baru pengaturan pemanfaatan ruang di Indonesia melalui mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR). Kebijakan ini dipandang menjadi instrumen utama negara untuk mengendalikan penggunaan ruang serta menilai kesesuaian kegiatan pembangunan dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Secara hukum, Permen ATR/BPN 13/2021 merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Regulasi ini juga mencabut sejumlah aturan sebelumnya terkait izin lokasi dan percepatan perizinan pemanfaatan ruang, sehingga menempatkan KKPR sebagai mekanisme yang wajib dipenuhi sebelum terbitnya berbagai hak turunan, termasuk perizinan berusaha dan hak atas tanah.
Pengamat hukum tata ruang menilai kehadiran KKPR memperkuat posisi negara sebagai pengendali pemanfaatan ruang. Dalam praktiknya, rencana kegiatan yang diajukan pelaku usaha maupun masyarakat harus terlebih dahulu dinyatakan sesuai dengan rencana tata ruang sebelum dapat melanjutkan ke tahapan perizinan lainnya.
Pemerintah membedakan dua mekanisme dalam penerbitan KKPR, yakni Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). KKKPR diterbitkan apabila Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) telah tersedia dan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Sementara itu, PKKPR digunakan untuk wilayah yang belum memiliki RDTR terintegrasi.
Dalam proses PKKPR, pemohon diwajibkan menyampaikan beragam informasi teknis, mulai dari titik koordinat lokasi, kebutuhan luas lahan, status penguasaan tanah, hingga rencana pembangunan dan penggunaan bangunan. Data tersebut kemudian dievaluasi berdasarkan dokumen tata ruang berjenjang, termasuk RTRW kabupaten/kota, RTRW provinsi, rencana kawasan strategis nasional, hingga rencana tata ruang nasional.
Kalangan pemerhati HAM dan kebijakan publik menilai ketentuan tersebut merupakan bentuk pembatasan administratif yang sah terhadap pemanfaatan tanah dan kebebasan berusaha, selama dijalankan secara proporsional dan transparan. Namun, pembatasan itu dinilai tetap harus menghormati hak masyarakat atas tanah serta menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak.
Aspek perlindungan hak atas tanah juga diperkuat melalui kewajiban penggunaan pertimbangan teknis pertanahan dalam penerbitan PKKPR. Pertimbangan teknis ini mencakup pemeriksaan administratif, verifikasi lapangan, pemetaan penguasaan dan penggunaan tanah, serta analisis status hak atas tanah pada lokasi yang diajukan.
Mekanisme verifikasi tersebut dinilai penting untuk mencegah konflik agraria, praktik penguasaan tanah yang bermasalah, maupun potensi penggusuran yang merugikan masyarakat. Dengan pemeriksaan yang lebih ketat, pemerintah diharapkan dapat mengurangi risiko tumpang tindih penguasaan lahan dan sengketa ruang yang selama ini kerap terjadi di berbagai daerah.
Selain KKPR, Permen ATR/BPN 13/2021 juga mengatur SPPR yang berfungsi menyelaraskan program pembangunan dengan rencana tata ruang. SPPR disusun dalam jangka menengah lima tahunan dan jangka pendek satu tahunan, serta disebut menjadi masukan dalam penyusunan dokumen pembangunan nasional maupun daerah.
Dari perspektif HAM, SPPR dipandang sebagai instrumen strategis untuk mencegah pelanggaran hak masyarakat yang bersifat struktural. Sinkronisasi antara tata ruang dan pembangunan dinilai dapat menekan risiko pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan, memicu pencemaran, atau menimbulkan penggusuran tanpa dasar tata ruang yang jelas.
Di sisi lain, penerapan regulasi ini dinilai semakin bergantung pada kualitas data geospasial. Akurasi informasi mengenai batas wilayah, zonasi ruang, kawasan lindung, hingga status pertanahan disebut menjadi faktor krusial dalam menentukan validitas keputusan KKPR. Kesalahan data berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari kekeliruan penetapan zonasi hingga konflik sosial dan lingkungan.
Meski secara prinsip dinilai sejalan dengan tujuan penataan ruang nasional yang berkelanjutan, sejumlah kalangan mencatat masih ada tantangan dalam aspek perlindungan HAM. Permen ATR/BPN 13/2021 disebut belum secara eksplisit mengatur mekanisme keberatan administratif maupun hak masyarakat untuk mengajukan koreksi atas penerbitan KKPR yang dianggap merugikan.
Karena itu, para ahli menilai keberhasilan implementasi Permen ATR/BPN 13/2021 tidak hanya ditentukan oleh kepatuhan terhadap tata ruang, tetapi juga oleh kualitas penyusunan rencana tata ruang yang partisipatif, keterbukaan data geospasial, objektivitas pertimbangan teknis pertanahan, serta tersedianya mekanisme pengawasan dan koreksi yang efektif.
Dengan berbagai ketentuan tersebut, Permen ATR/BPN 13/2021 dipandang sebagai instrumen penting untuk menata pembangunan agar lebih terarah dan berkelanjutan. Namun, keseimbangan antara kepentingan umum, investasi, dan perlindungan hak masyarakat dinilai tetap menjadi faktor kunci agar pengelolaan ruang tidak hanya efektif secara administratif, tetapi juga adil dari perspektif hukum dan hak asasi manusia.