BERITA TERKINI
Perkembangan Judicial Review Terhadap Kewenangan Badan Anggaran DPR

Perkembangan Judicial Review Terhadap Kewenangan Badan Anggaran DPR

Koalisi Selamatkan Uang Rakyat mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Gugatan ini dilatarbelakangi dugaan korupsi yang berasal dari praktik pengelolaan anggaran oleh Banggar, sehingga koalisi tersebut mengusulkan agar Banggar dibubarkan. Proses persidangan telah berlangsung sebanyak tujuh kali hingga saat ini.

Dasar Gugatan dan Permintaan Koalisi

Koalisi menilai terdapat celah hukum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang berpotensi membuka peluang praktik korupsi dan mafia anggaran di DPR. Febri Diansyah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), menyatakan bahwa kewenangan Banggar perlu ditinjau ulang karena banyak anggota DPR yang telah dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan praktek mafia anggaran semakin terungkap dengan adanya kebocoran uang negara.

Keberadaan dan Fungsi Badan Anggaran DPR

Koalisi meminta MK untuk merombak kelembagaan Banggar yang saat ini berstatus sebagai alat kelengkapan tetap DPR yang dibentuk dan ditunjuk satu kali dalam masa jabatan lima tahun. Dugaan adanya penempatan anggota "khusus" di Banggar yang berfungsi mengatur pendanaan partai politik menjadi sorotan, apalagi laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan sekitar 2.000 transaksi keuangan mencurigakan, sebagian besar terkait anggota Banggar.

KPK juga telah menetapkan beberapa anggota Banggar sebagai tersangka korupsi, termasuk M. Nazaruddin (Bendahara Umum Partai Demokrat), Angelina Patricia Pingkan Sondakh (Wakil Sekjen Partai Demokrat), Wa Ode Nurhayati (PAN), dan Zulkarnain Djabar (Golkar).

Selain itu, koalisi meminta MK menegaskan bahwa kewenangan Banggar seharusnya hanya terbatas pada sinkronisasi hasil pembahasan yang dilakukan oleh Komisi bersama mitra dari eksekutif, sehingga Banggar tidak dapat membahas anggaran secara mandiri tanpa proses pembahasan sebelumnya di komisi, apalagi secara tertutup. Hal ini dimaksudkan untuk mengembalikan posisi Banggar hanya pada fungsi sinkronisasi dan kebijakan umum anggaran pada tahap awal pembahasan.

Kewenangan Pembahasan Rincian Anggaran oleh DPR

Koalisi menggugat Pasal 157 ayat (1) huruf c UU No. 27 Tahun 2009 yang mengatur kewenangan DPR untuk membahas anggaran secara rinci. Mereka meminta MK untuk membatalkan ketentuan tersebut dan mempertegas tafsir Pasal 15 ayat (5) UU No. 17 Tahun 2003 serta Pasal 159 ayat (5) UU No. 27 Tahun 2009.

Febri Diansyah menjelaskan bahwa kewenangan membahas anggaran secara rinci oleh DPR sangat rentan disalahgunakan, misalnya dalam praktek ijon anggaran, karena DPR sebenarnya tidak mampu membahas detail mata anggaran hingga unit kegiatan yang sangat spesifik.

Para ahli yang hadir dalam persidangan menilai kewenangan tersebut merusak tata negara Indonesia, khususnya dalam sistem presidensial, di mana DPR seharusnya hanya membahas anggaran secara umum dan memperkuat fungsi pengawasan setelah pengesahan APBN agar tidak terjadi kerancuan sebagai eksekutif sekaligus pengawas.

Praktik Pemblokiran Anggaran dan Pembahasan APBN Perubahan

Koalisi juga menyoroti praktik pemblokiran atau "perbintangan" anggaran yang terjadi di DPR, yang menurut mereka ilegal karena pembahasan APBN seharusnya berhenti setelah pengesahan di rapat paripurna. Praktik ini berpotensi digunakan sebagai alat barter baru dalam mafia anggaran.

Mengenai APBN Perubahan, koalisi ingin memperjelas jenis anggaran yang boleh diajukan dalam APBN Perubahan. Mereka menegaskan bahwa APBN-P hanya diperbolehkan jika terjadi perubahan substansial sesuai ketentuan yang diuji dan tidak boleh digunakan untuk proyek baru, mengingat banyak kasus korupsi yang muncul dari proyek-proyek APBN-P.

Very Junaidi dari Perludem menyatakan tidak semua pasal diuji untuk dibatalkan, beberapa diminta dinyatakan konstitusional bersyarat dengan mengacu pada Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang mengatur pengelolaan keuangan negara secara terbuka, bertanggung jawab, dan untuk kemakmuran rakyat.

Kesimpulan dan Perkembangan Persidangan

Sidang telah digelar sebanyak tujuh kali, meliputi persidangan pendahuluan pada April 2013 dan pemeriksaan substansi perkara pada Juni hingga Agustus 2013. Dalam persidangan pleno, koalisi menghadirkan delapan ahli, satu saksi, dan satu pihak terkait yang memberikan berbagai keterangan kritis tentang kewenangan Banggar dan DPR dalam pengelolaan anggaran.

  • Siswo Sujanto menilai DPR tidak mungkin membahas anggaran secara rinci karena keterbatasan waktu, kompetensi, dan pendidikan.
  • Ahmad Erani Yustika menyarankan Banggar fokus pada politik anggaran dan menilai ketentuan perubahan APBN tidak memiliki standar jelas.
  • Kuskridho Ambardi mengungkap adanya pemusatan kekuasaan di Banggar yang berpotensi disalahgunakan serta kurangnya pengawasan internal.
  • Ari Dwipayana menekankan korupsi politik sebagai dampak dari penyalahgunaan kewenangan oleh elit politik dalam DPR, termasuk di Banggar.
  • Saldi Isra menilai keterlibatan DPR dalam anggaran seharusnya hanya sampai pada penetapan pagu anggaran, dan praktek pemblokiran anggaran adalah inkonstitusional.
  • Zainal Arifin Mochtar Husein menyampaikan bahwa pembengkakan kewenangan DPR merugikan rakyat melalui praktek korupsi dan mafia anggaran.
  • Rimawan Pradipto mengungkap potensi korupsi struktural terkait kompleksitas pembahasan anggaran dan penggunaan konsep maksimalisasi anggaran yang disalahgunakan.
  • Iwan Gardono Sudjatmiko menyoroti lemahnya kontrol terhadap peningkatan kekuasaan DPR yang berkontribusi pada mafia anggaran dengan mekanisme lintas lembaga.

Saksi Yuna Farhan dari Seknas Forum Transparansi Anggaran (FITRA) menambahkan bahwa fungsi Banggar tumpang tindih dengan komisi terkait dan DPR tidak memiliki kapasitas untuk membahas rinci anggaran sehingga terjadi praktik pemberian tanda bintang atau blokir anggaran.

Dalam keterangan pihak terkait, Wakil Ketua KPK Dr. Bambang Widjojanto menyatakan lebih dari 50% perkara korupsi yang ditangani KPK melibatkan anggota DPR atau DPRD terkait penyalahgunaan anggaran. Ia menilai kewenangan Banggar yang besar dan pembahasan yang tertutup menyebabkan pengawasan menjadi tidak efektif dan membuka ruang abu-abu yang berpotensi korupsi.

Febri Diansyah menyimpulkan bahwa ketentuan pasal-pasal yang diuji menjadi celah terjadinya korupsi yang melibatkan anggota Banggar dan menyebabkan kerugian konstitusional bagi pemohon.