Perhapi Sumsel dan DPRD Bahas Pengawasan Reklamasi Tambang Berbasis Teknologi

Perhapi Sumsel dan DPRD Bahas Pengawasan Reklamasi Tambang Berbasis Teknologi

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Perwakilan Daerah Sumatera Selatan melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Andie Dinialdie, di Gedung DPRD Sumsel. Pertemuan ini membahas penguatan instrumen pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang oleh pelaku usaha pertambangan di wilayah Sumatera Selatan.

Ketua Perhapi PD Sumsel, Frans Irawan, menilai evaluasi atas komitmen pemulihan lahan bekas tambang perlu ditingkatkan untuk menjaga keseimbangan ekosistem daerah. Menurutnya, proses pemantauan tidak seharusnya hanya bergantung pada pelaporan konvensional atau peninjauan lapangan berkala yang terbatas.

Dalam audiensi tersebut, Perhapi mengusulkan integrasi teknologi modern untuk memantau reklamasi. Frans menyampaikan pemanfaatan teknologi pengindraan jauh, seperti citra satelit resolusi tinggi dan penggunaan drone secara berkala, dinilai dapat membantu memantau laju pertumbuhan vegetasi serta area yang sudah direklamasi secara real-time, presisi, dan transparan.

Ketua DPRD Sumsel menyambut baik usulan tersebut. DPRD menilai pemanfaatan teknologi dapat menjadi solusi di tengah keterbatasan personel pengawas lapangan, sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran lingkungan.

Ia menegaskan, meski sektor pertambangan berkontribusi besar terhadap perekonomian Sumatera Selatan, kelestarian lingkungan tidak boleh dikorbankan. DPRD menyatakan dukungan terhadap pengetatan pengawasan, termasuk melalui penggunaan teknologi agar pemantauan berjalan lebih objektif dan akuntabel.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Sumsel berkomitmen mengoordinasikan rekomendasi ini bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel serta Inspektur Tambang sebagai pemegang otoritas pengawasan. Sinergi antara legislatif, akademisi, praktisi, dan eksekutif diharapkan dapat mendorong lahirnya regulasi lokal yang lebih ketat guna memastikan komitmen pemulihan lingkungan oleh pelaku usaha pertambangan di Sumatera Selatan.