Perdebatan Upaya Hukum atas Putusan Bebas di KUHAP Baru: Banding atau Final?

Perdebatan Upaya Hukum atas Putusan Bebas di KUHAP Baru: Banding atau Final?

Diskursus mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas kembali mengemuka seiring berlakunya KUHAP baru. Perdebatan utamanya berkisar pada pertanyaan apakah putusan bebas dapat diajukan banding, atau justru harus dipandang final sehingga tidak tersedia lagi upaya hukum.

Salah satu pandangan menyatakan putusan bebas dapat diajukan banding karena tidak ada larangan tertulis yang secara tegas menutup kemungkinan tersebut. Sebaliknya, pandangan lain menilai putusan bebas bersifat final lantaran tidak ada satu ayat pun dalam KUHAP yang secara eksplisit mengatur bahwa putusan bebas bisa ditempuh upaya hukum. Dalam konteks rumusan pasal yang berpotensi menimbulkan multitafsir, dikemukakan pula asas exceptio firmat regulam yang menekankan penafsiran semestinya menguntungkan terdakwa.

Penelusuran historis: perubahan rumusan dalam rancangan KUHAP

Dalam interpretasi historis, pembahasan menyoroti perbandingan antara rancangan KUHAP era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan rancangan KUHAP yang diserahkan Pemerintah kepada DPR pada 18 Februari 2025, termasuk naskah akademik versi ASPERHUPIKI dan versi Pemerintah.

Rancangan KUHAP era Presiden SBY disebut memuat larangan upaya hukum terhadap putusan bebas. Namun, pada rancangan KUHAP yang lebih baru, larangan pengajuan banding terhadap putusan bebas tidak lagi dicantumkan. Perbedaan substansi dan redaksional ini dipandang sebagai indikasi bergesernya cara pandang pembentuk undang-undang mengenai mekanisme upaya hukum atas putusan bebas.

Naskah akademik versi ASPERHUPIKI mengkritik konstruksi yang membolehkan kasasi atas putusan bebas tetapi tidak mengakomodasi banding. Menurut naskah tersebut, kondisi itu berpotensi melemahkan peran Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan fakta tertinggi dan sekaligus menambah beban Mahkamah Agung. ASPERHUPIKI juga menilai karena putusan bebas umumnya terkait persoalan fakta atau pembuktian, pengaturan yang melarang banding atas putusan bebas sudah saatnya dievaluasi.

Sementara itu, naskah akademik versi Pemerintah menyoroti tidak adanya upaya hukum terhadap putusan bebas dalam KUHAP lama dan menyebut pembaruan KUHAP dilakukan untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Interpretasi sistematis: yurisprudensi, KUHAP lama, dan putusan MK

Dalam interpretasi sistematis, rujukan yang digunakan meliputi yurisprudensi, undang-undang, dan putusan Mahkamah Konstitusi. Sebelum KUHAP lama berlaku, terdapat yurisprudensi yang membedakan putusan bebas menjadi “bebas murni” dan “bebas tidak murni”. Bebas murni disebut tidak dapat diajukan upaya hukum, sedangkan bebas tidak murni masih dapat diajukan kasasi.

KUHAP lama pada prinsipnya mengatur tidak ada upaya hukum bagi putusan bebas, sehingga tidak mengenal pembagian bebas murni dan bebas tidak murni. Meski demikian, terdapat yurisprudensi Mahkamah Agung dengan register Nomor 275 K/Pid/1983 yang menerima, memeriksa, dan memutus perkara kasasi terhadap putusan bebas terdakwa Natalegawa. Dalam pertimbangan yurisprudensi tersebut, putusan pembebasan yang didasarkan pada alasan di luar hukum atau undang-undang dipandang sebagai tindakan yang melampaui batas wewenang pengadilan.

Untuk memperjelas kepastian hukum, Mahkamah Konstitusi kemudian mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-X/2012 yang menyatakan frasa “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 KUHAP lama bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam KUHAP baru, tidak ditemukan ketentuan yang melarang banding terhadap putusan bebas. Argumen yang dikemukakan menyatakan bahwa jika logika yang digunakan adalah “apabila tidak diatur berarti tidak boleh”, maka semestinya pembentuk undang-undang tidak perlu mengatur secara tegas larangan kasasi terhadap putusan bebas. Namun karena larangan kasasi tetap diatur secara tegas, maka digunakan prinsip umum “selama tidak dilarang berarti boleh”. Dengan demikian, karena banding tidak dilarang sementara kasasi dilarang secara tegas, maka secara a contrario putusan bebas dinilai dapat diajukan banding.

Penjelasan KUHAP baru juga disebut mengarah pada penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus menekankan peningkatan efektivitas dan akuntabilitas mekanisme banding. Penguatan peran Pengadilan Tinggi untuk memeriksa ulang fakta dan bukti diposisikan agar banding tidak menjadi formalitas, melainkan sarana penilaian ulang yang menyeluruh.

Banding dinilai paling tepat untuk menguji putusan bebas

Pandangan yang berkembang dalam pembahasan tersebut menyebut upaya hukum yang paling tepat terhadap putusan bebas adalah banding. Dasarnya, putusan bebas berkaitan dengan kesimpulan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Istilah “meyakinkan” dikaitkan dengan teori pembuktian yang digunakan KUHAP, yakni teori pembuktian negatif (negatief wettelijk bewijstheorie), di mana hakim mendasarkan putusan pada alat bukti yang menimbulkan keyakinan.

Istilah “sah” merujuk pada cara alat bukti dihadirkan di persidangan. Dalam konteks ini, disebut pula kemungkinan alat bukti diperoleh secara melawan hukum sehingga dinilai tidak sah oleh pengadilan. Untuk menilai “sah dan meyakinkan”, hakim harus menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Kewenangan menilai fakta (judex factie) berada pada pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi.

Selain itu, pembahasan juga merujuk pada Pasal 404 ayat (1) KUHAP Belanda yang disebut tidak melarang banding atas putusan bebas, dengan larangan hanya berlaku bagi terdakwa jika ia dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Risiko jika putusan bebas tanpa upaya hukum

Apabila putusan bebas tidak dapat diuji melalui upaya hukum, putusan tersebut akan langsung berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tanpa mekanisme koreksi oleh pengadilan yang lebih tinggi. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi korban, masyarakat, dan negara, serta memberi preseden yang dinilai buruk bagi Mahkamah Agung.

Selain itu, disebut pula kekhawatiran bahwa terdakwa atau penasihat hukum akan berupaya sekuat mungkin untuk memperoleh putusan bebas dengan berbagai cara, termasuk yang melawan hukum, karena setelah putusan bebas tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh jaksa penuntut umum.

Ketentuan transisi: kapan KUHAP lama atau baru berlaku

Dalam masa transisi, ketentuan peralihan menempatkan waktu dimulainya proses pemeriksaan sebagai penentu apakah menggunakan KUHAP lama atau KUHAP baru. Jika pemeriksaan dimulai sebelum KUHAP baru berlaku, maka digunakan KUHAP lama. Jika pemeriksaan dimulai setelah KUHAP baru berlaku, maka digunakan KUHAP baru.

Pemeriksaan dimaksud disebut dimulai dari pemeriksaan identitas terdakwa sesuai Pasal 204 ayat (1) KUHAP. Argumentasinya, sebelum pembuktian dilakukan, pengadilan terlebih dahulu memastikan identitas terdakwa sesuai dengan surat dakwaan untuk mencegah kesalahan orang (error in persona).

Terhadap putusan bebas yang diputus berdasarkan KUHAP lama, pembahasan juga mengemukakan argumentasi bahwa jaksa penuntut umum yang mengajukan upaya hukum pada 2026 menggunakan ketentuan KUHAP baru. Alasannya antara lain: setiap proses pemeriksaan pidana di pengadilan diakhiri putusan; proses pemeriksaan dan putusan pada tingkat pertama yang menggunakan KUHAP lama tidak berlaku untuk tahap selanjutnya; serta dikaitkan dengan kepatuhan pada ketentuan Pasal 361 huruf d KUHAP, asas lex posterior derogat legi priori, dan kebutuhan mewujudkan kepastian hukum.