Perdebatan Gender Netral Mengemuka, Sejumlah Akademisi Nilai Indonesia Masih Belum Siap

Perdebatan Gender Netral Mengemuka, Sejumlah Akademisi Nilai Indonesia Masih Belum Siap

Perbincangan soal identitas gender kembali mencuat di ruang publik setelah beredar video seorang mahasiswa di salah satu universitas di Makassar yang mengaku sebagai gender netral. Pengakuan itu memicu respons negatif dari dosennya dan memantik perdebatan warganet. Di tengah arus globalisasi dan derasnya informasi, istilah “gender netral” dinilai masih asing bagi sebagian masyarakat Indonesia dan belum banyak dipahami secara luas.

Apa itu gender netral?

Gender netral, atau kerap juga disebut non-binary, merupakan istilah untuk menggambarkan seseorang yang tidak mengidentifikasi dirinya secara eksklusif sebagai laki-laki atau perempuan. Sejumlah akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) menyampaikan pandangan mereka terkait isu ini, yakni Dr. Irwan Martua Hidayana (Ketua Departemen Antropologi FISIP UI), Endah Triastuti, Ph.D (Dosen Departemen Ilmu Komunikasi), dan Dra. Ani Widyani, M.A (Dosen Departemen Ilmu Hubungan Internasional).

Irwan menekankan bahwa non-binary atau gender netral merupakan konsep yang terpisah dari orientasi seksual maupun jenis kelamin yang ditetapkan sejak lahir. Menurutnya, pemahaman umum di Indonesia masih sering menyederhanakan gender hanya menjadi dua kategori. Padahal, ia menyebut realitas sosial menunjukkan bahwa ada orang-orang yang mengidentifikasi dirinya bukan sebagai laki-laki dan juga bukan perempuan.

Irwan juga menyampaikan bahwa dalam berbagai tradisi dan kebudayaan di Indonesia dikenal bentuk-bentuk gender yang berbeda, termasuk transgender.

Fenomena lama dalam konteks lokal

Ani menilai fenomena identitas gender semacam ini bukan hal baru. Ia menyebut sejumlah contoh yang dapat dijumpai di berbagai daerah, seperti Calabai dan Calalai di Sulawesi Selatan, serta praktik pertunjukan seperti pentas ludruk di Jawa Timur. Menurut Ani, masyarakat dan lingkungan setempat di sejumlah konteks tersebut telah lama hidup berdampingan dengan damai.

Siapkah Indonesia?

Endah berpendapat masyarakat Indonesia saat ini belum siap menerima gender netral. Ia membandingkan dengan situasi dua hingga tiga dekade lalu, saat ia menilai penerimaan terhadap gender yang lebih dari dua justru lebih memungkinkan, terutama di sejumlah kelompok budaya di berbagai wilayah seperti Sulawesi Utara, NTB, Padang, Jawa Timur, Gorontalo, dan daerah lain yang memiliki praktik sosial tertentu.

Endah menyebut perubahan situasi mulai terlihat sejak tahun 1980-an, ketika Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan virus HIV/AIDS sebagai penyakit penyimpangan seksual. Sejak itu, menurutnya, penerimaan masyarakat terhadap isu-isu terkait menjadi menurun.

Irwan menambahkan bahwa pemahaman dan pengetahuan tentang gender masih perlu diperluas melalui penyediaan informasi yang lebih banyak, mengingat ada orang-orang di sekitar yang tidak ingin diidentifikasi sebagai laki-laki maupun perempuan.

Antara norma, agama, dan penghormatan hak

Irwan menilai non-binary kerap dianggap melenceng dari pengetahuan agama dan norma. Namun ia menekankan pentingnya membedakan nilai personal dengan kehidupan sosial. Menurutnya, seseorang tidak bisa memaksakan nilai pribadi kepada orang lain, sehingga yang diperlukan adalah sikap saling menghormati dan mengapresiasi, serta tidak melakukan diskriminasi, termasuk ejekan maupun kekerasan fisik.

Endah menambahkan, masyarakat Indonesia disebutnya berada dalam posisi yang kontradiktif: di satu sisi menolak westernisasi, namun di sisi lain melupakan kearifan lokal. Ia menilai anggapan bahwa gender netral bertentangan dengan “nilai Indonesia” sering kali menjadi jargon tanpa pemahaman yang jelas tentang nilai yang dimaksud.

Peran pemerintah dan isu HAM

Irwan menegaskan bahwa semangat “Bhinneka Tunggal Ika” tidak hanya mencakup keberagaman ras, suku, dan agama, tetapi juga keberagaman gender yang ada di Indonesia. Dalam konteks hak asasi manusia (HAM), ia menyatakan pentingnya sikap menghormati, memenuhi hak, dan mengapresiasi.

Terkait kasus mahasiswa di Makassar, Endah menyayangkan situasi yang terjadi. Ia menilai pemerintah berada pada posisi tidak mendukung namun juga tidak menolak, sehingga tidak ada hukum, kebijakan, atau aturan yang secara tegas melarang. Menurutnya, seseorang boleh saja memiliki identitas gender netral, namun perlu bersikap fleksibel dan melihat kondisi.

Ani menekankan fenomena identitas seksual harus disikapi secara bijak dan tidak berlebihan. Ia menyatakan identitas seksual bukan penyakit, bukan sesuatu yang harus dihindari, dan bukan kejahatan. Menurutnya, hak dasar sebagai manusia harus dipenuhi dan kelompok ini tidak semestinya dijadikan sasaran kebencian maupun kekerasan.

Ruang berekspresi: lebih aman di ranah daring

Irwan menyebut ruang berekspresi bagi gender netral paling menonjol terlihat di ruang virtual atau media sosial. Ia menilai terdapat cukup banyak komunitas yang berinteraksi secara daring dan dapat mengekspresikan identitas gendernya di sana.

Endah menyampaikan bahwa di ruang luring (offline), kelompok dengan identitas gender seperti ini dinilai masih belum terlalu terbuka menunjukkan diri. Sebaliknya, di ruang daring (online) mereka lebih berani, meski tetap menghadapi respons beragam—ada yang menghujat, ada pula yang memberi tanggapan positif.

Ani menilai ruang berekspresi di Indonesia belum cukup tersedia. Ia menyebut kelompok seperti ini masih menjadi sasaran penyerangan dan kebencian, sehingga banyak dari mereka merasa takut mengekspresikan diri. Akibatnya, ruang publik umum dinilai belum aman bagi mereka.

  • Gender netral/non-binary dipahami sebagai identitas gender yang tidak eksklusif laki-laki atau perempuan.
  • Sejumlah akademisi menilai fenomena ini bukan hal baru dan memiliki jejak dalam praktik sosial-budaya di Indonesia.
  • Ruang daring disebut lebih memberi tempat berekspresi dibanding ruang luring, yang dinilai masih rawan stigma dan penolakan.