Percakapan Telepon Wartawan dengan Humas PN Mimika Soroti Keterbatasan Penjelasan Putusan ke Publik

Percakapan Telepon Wartawan dengan Humas PN Mimika Soroti Keterbatasan Penjelasan Putusan ke Publik

Sebuah percakapan telepon antara wartawan dan pihak Pengadilan Negeri (PN) Mimika menyoroti pertanyaan mengenai sejauh mana transparansi pengadilan dalam menjelaskan putusan kepada publik. Dalam komunikasi tersebut, wartawan berupaya meminta penjelasan terkait putusan perkara yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk sengketa yang melibatkan warga asli Papua, Helena Beanal, dan perusahaan tambang PT Petrosea Tbk.

Menurut keterangan Humas PN Mimika, Dicky Dwi Setiadi, penjelasan yang disampaikan saat dihubungi wartawan terbatas pada pembacaan amar putusan. “Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat satu, dua, tiga dan tergugat enam untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp3.597.500. Terhadap putusan itu penggugat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura dan sudah diputus,” ujar Dicky melalui sambungan telepon.

Wartawan kemudian mencoba menggali informasi lebih lanjut mengenai substansi perkara, termasuk meminta nomor kontak humas Pengadilan Tinggi Jayapura untuk mengonfirmasi putusan banding. Namun, respons yang diberikan kembali bersifat administratif. “Nanti saya tanyakan ke pimpinan dulu ya, Pak. Karena ini bukan bagian saya,” kata Dicky.

Percakapan juga menyinggung pertanyaan mengenai pejabat pengadilan yang menandatangani surat inkracht dalam perkara tersebut. Dicky menyebut pejabat yang dimaksud sudah tidak lagi bertugas. “Untuk Bapak Panitera PN Mimika atas nama Buddi, sudah pindah, Bapak,” ujarnya. Ketika wartawan meminta nomor kontak untuk keperluan konfirmasi, Dicky menyatakan ada pembatasan. “Kami tidak boleh sembarangan memberikan nomor atau informasi. Ada batasannya,” kata dia.

Dalam komunikasi yang sama, wartawan turut menanyakan isu yang beredar di masyarakat terkait dugaan penerimaan fee oleh Ketua PN Mimika dalam perkara yang disebut berkaitan dengan pembayaran Rp 11 miliar kepada pihak perusahaan. Dicky menjawab singkat. “Sepanjang pengetahuan kami tidak ada, Pak. Betul tidak ada. Jika ada bukti lain silakan, Bapak sampaikan,” ujarnya.

Wartawan kemudian menanyakan mekanisme pelaporan jika bukti benar-benar ditemukan. “Kalau ada buktinya bagaimana, Pak? Kita laporkan ke mana? Jangan hanya bilang disampaikan. Disampaikan ke mana?” tanya wartawan. Dicky menjawab, “Nanti dikirim saja ke saya sebagai Humas, Pak.”

Situasi ini memunculkan sorotan mengenai kebutuhan keterbukaan informasi dalam proses peradilan, termasuk penjelasan yang lebih utuh mengenai putusan. Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa prinsip transparansi diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menekankan peradilan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan terbuka.

Perkara sengketa tanah adat yang melibatkan Helena Beanal dan PT Petrosea Tbk juga disebut memiliki dimensi yang lebih luas karena menyentuh isu hak ulayat masyarakat adat Papua. Hak masyarakat adat ini disebut dilindungi Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Karena itu, publik dinilai berkepentingan mengetahui bagaimana pengadilan menilai bukti, fakta, dan argumentasi dalam perkara tersebut, tidak hanya hasil akhir berupa amar putusan.

Pemberitaan itu menutup dengan pertanyaan mengenai apakah transparansi peradilan dijalankan secara substansial atau berhenti pada aspek formalitas, ketika penjelasan yang diberikan kepada publik terbatas pada amar putusan dan jawaban administratif.