Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) pada Senin, 11 Mei 2026. Kedatangannya disambut Wakil Bupati Paluta, H. Basri Harahap, bersama jajaran pemerintah kabupaten.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Paluta memaparkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta membahas Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan rekomendasi yang akan disampaikan kepada GTRA Provinsi.
Penrad Siagian yang juga menjabat Ketua Tim Kerja Tindak Lanjut Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menyampaikan kunjungan itu dilakukan untuk menjaring aspirasi masyarakat terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang. Ia menyebut ingin memperoleh masukan mengenai hambatan yang selama ini terjadi dalam penataan ruang di daerah dan dampaknya terhadap pembangunan serta masyarakat.
Menurut Penrad, revisi yang sedang dikerjakan di tingkat legislatif mencakup perubahan 27 pasal, penghapusan 8 pasal, dan penambahan 2 pasal. Ia menyoroti sejumlah poin yang dinilai krusial, antara lain soal kewenangan pusat dan daerah yang selama ini kerap tumpang tindih dari level desa hingga pusat, perlunya penguatan partisipasi masyarakat adat dalam perencanaan tata ruang, serta persoalan perbedaan penetapan fungsi kawasan antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah yang kerap memicu sengketa.
Selain membahas revisi UU Tata Ruang, Penrad mendorong penguatan peran GTRA untuk menangani konflik agraria di Paluta sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, termasuk persoalan di Desa Ujung Gading Julu. Ia meminta rekomendasi dari forum tersebut diserahkan kepadanya untuk didiskusikan lebih lanjut, seraya menegaskan GTRA sebagai forum penting dalam penyelesaian sengketa dan konflik agraria.
Penrad juga menyoroti kebutuhan inventarisasi desa-desa yang berada di atas kawasan hutan dan Hak Guna Usaha (HGU). Ia menyebut berdasarkan catatan DPD RI, hampir 60% desa di Indonesia masuk kategori tersebut. Dari perspektif Kementerian Desa, kata dia, kondisi itu berdampak pada penggunaan Dana Desa, karena selama desa berada di kawasan hutan dan HGU, dana tersebut tidak dapat dipakai untuk pembangunan infrastruktur di dalamnya.
Ia mengusulkan agar Pemkab Paluta memasukkan program inventarisasi desa di atas kawasan hutan dan HGU ke dalam kerja-kerja GTRA. Penrad menilai diperlukan kerja bersama, termasuk pembuatan tapal batas desa permanen yang ditandatangani pihak terkait, mulai dari pemerintah kabupaten hingga Kementerian Dalam Negeri. Ia menyebut pemerintah pusat mendorong pelepasan desa-desa dari kawasan hutan dan HGU demi kepastian hukum atas tanah serta fasilitas umum desa, sekaligus mencegah potensi penguasaan lahan oleh korporasi maupun perseorangan di kemudian hari.
Dalam pertemuan itu, hadir Kepala Desa Ujung Gading Julu, Parubahan Hasibuan, serta Ketua Gabungan Kelompok Perjuangan Tani Sejahtera (Gakoptas) Ujung Gading Julu. Kepala desa meminta adanya rekomendasi GTRA untuk menyelesaikan konflik masyarakat dengan PT Wonorejo dan PT Torganda. Namun, sebelum hal itu disampaikan masyarakat, Wakil Bupati lebih dulu meminta agar kasus tersebut dimasukkan dalam pembahasan GTRA untuk ditangani.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wakil Bupati Paluta H. Basri Harahap menyatakan pihaknya berupaya memperkuat pengawasan pelaksanaan penataan ruang serta mendukung pembentukan GTRA di Kabupaten Padang Lawas Utara. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat dalam menyelesaikan persoalan pertanahan dan tata ruang. Ia juga berharap koordinasi antarpihak dapat ditingkatkan dan berbagai tahapan yang diperlukan bisa dipercepat agar program reforma agraria dan penataan ruang berjalan optimal serta memberi manfaat bagi masyarakat.