Warga di sekitar Pegunungan Latimojong, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, menyatakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang memperoleh konsesi di dua kecamatan. Penolakan yang disebut telah berlangsung sejak Oktober 2025 itu kini berujung pada proses hukum terhadap empat warga yang berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Enrekang.
Pegunungan Latimojong digambarkan sebagai ruang hidup yang menyatu dengan masyarakat setempat. Kawasan ini disebut memiliki tanah subur dan ditopang sejumlah hulu sungai yang menjadi sumber mata air bagi warga. Relasi warga dengan bentang alam tersebut menjadi salah satu dasar penolakan terhadap kegiatan pertambangan.
Dalam rentang penolakan itu, warga dilaporkan beberapa kali melakukan aksi massa dan pertemuan-pertemuan kampung, yang menurut narasi dalam informasi ini menuntut waktu serta tenaga dan membuat sebagian warga meninggalkan rutinitas harian. Sejumlah warga juga sempat ditangkap. Hingga kini, empat warga ditetapkan sebagai terdakwa dan berproses di pengadilan.
Warga juga mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang dinilai tidak berpihak pada kekhawatiran masyarakat. Izin usaha pertambangan disebut muncul tanpa persetujuan warga, sementara regulasi tata ruang daerah mencatat wilayah tertentu sebagai kawasan rawan bencana. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengapa izin pertambangan dapat terbit di kawasan yang dikategorikan rawan bencana.
Peristiwa yang disebut menjadi titik penting terjadi pada 6 Maret 2026. Pada hari itu, pihak perusahaan masuk ke lahan pertanian warga untuk mengambil sampel. Seorang anggota DPRD Enrekang disebut ikut mendampingi perusahaan saat memasuki lahan tersebut. Warga yang menolak pertambangan kemudian mendatangi pihak perusahaan, dan situasi dilaporkan sempat memanas.
Setelah kejadian tersebut, perusahaan melaporkan tindakan warga ke Polres Enrekang. Disebutkan bahwa pada malam hari setelah laporan itu, seorang warga ditangkap. Penangkapan tersebut diklaim berlangsung tanpa surat penangkapan dan tanpa pendamping hukum ketika pemeriksaan dilakukan. Setelah lebih dari sebulan, Polres Enrekang memanggil sejumlah saksi, lalu menahan empat warga pada 30 April 2026. Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai terdakwa dan diproses di Pengadilan Negeri Enrekang.
Dalam penilaian yang berkembang di tengah narasi penolakan tambang ini, proses pidana terhadap warga disebut berkaitan dengan pembungkaman partisipasi publik. Istilah Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) digunakan untuk menggambarkan dugaan penggunaan proses hukum yang dinilai tidak semata mencari keadilan, melainkan dapat menimbulkan efek gentar bagi warga yang menyuarakan penolakan.
Rujukan yang dikemukakan adalah Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Dalam informasi ini, warga yang menolak tambang dipandang sebagai pihak yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak atas rasa aman.
Selain itu, disebut pula rujukan pada ketentuan hak sipil dan politik, termasuk Pasal 9 ayat (1) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang menegaskan larangan perampasan kebebasan secara sewenang-wenang. Indonesia meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, sehingga ketentuannya disebut mengikat aparatur negara.
Di sisi lain, sorotan juga diarahkan pada aspek tata ruang dan perizinan. Warga Cendana disebut tidak dilibatkan secara bermakna dalam pembahasan dokumen kelayakan lingkungan (Amdal/UKL-UPL) maupun analisis risiko wilayah. Narasi tersebut menilai hak publik untuk mengetahui rencana eksploitasi ruang hidup tidak terpenuhi.
Peraturan daerah yang dirujuk adalah Perda RTRW Enrekang Nomor 2 Tahun 2011–2031. Dalam Pasal 25 ayat (2), kawasan rawan bencana alam geologi yang terletak di zona patahan aktif ditetapkan berada di Kecamatan Masalle, Kecamatan Baroko, Kecamatan Buntu Batu, dan Kecamatan Enrekang. Dengan rujukan itu, muncul kekhawatiran bahwa tata ruang menjadi ambigu ketika aktivitas pertambangan tetap berjalan.
Fenomena tersebut juga dikaitkan dengan istilah regulatory capture atau penyanderaan regulasi, yakni kondisi ketika lembaga pembuat kebijakan yang semestinya mengawasi industri demi kepentingan publik justru dinilai dikendalikan oleh kepentingan industri. Dalam konteks ini, keterlibatan anggota DPRD yang disebut mendampingi perusahaan memasuki lahan warga pada 6 Maret 2026 menjadi salah satu sorotan, karena dinilai berseberangan dengan fungsi pengawasan dan representasi rakyat.
Kasus ini menambah daftar ketegangan antara kebijakan pertambangan dan ruang hidup warga di Enrekang. Di tengah proses persidangan yang berjalan, isu yang mengemuka tidak hanya menyangkut penolakan tambang, tetapi juga pertanyaan tentang partisipasi publik, kepastian perlindungan bagi pembela lingkungan, serta konsistensi penerapan tata ruang di wilayah yang disebut rawan bencana.