Pengurus Baru KSU SB Seruyan Minta Audit dan Transparansi, Nilai RDP DPRD Kalteng Belum Pastikan Akhir Dualisme

Pengurus Baru KSU SB Seruyan Minta Audit dan Transparansi, Nilai RDP DPRD Kalteng Belum Pastikan Akhir Dualisme

PALANGKA RAYA — Pengurus baru Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU SB) Kabupaten Seruyan menilai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kalimantan Tengah belum memberikan kepastian penyelesaian dualisme kepengurusan koperasi. Mereka meminta persoalan tidak berhenti pada mekanisme pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHUK), tetapi disertai langkah konkret berupa transparansi dan audit menyeluruh atas pengelolaan keuangan koperasi.

RDP berlangsung di DPRD Kalteng pada Senin (20/7/2026) dan dihadiri DPRD Kalteng, Pemerintah Kabupaten Seruyan, DPRD Kabupaten Seruyan, Wilmar Group, serta dua pihak yang bersengketa dalam kepengurusan KSU SB.

Ketua Koperasi baru KSU SB, Anang Syahruni, mengatakan harapan anggota sejak awal adalah adanya keputusan yang memberikan kepercayaan kepada perwakilan anggota atau pengurus baru untuk melaksanakan pembagian SHUK. Namun, hasil rapat menetapkan pembayaran hak anggota tetap difasilitasi pemerintah daerah, sementara dana operasional sebesar 13 persen ditahan hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap.

Menurut Anang, keputusan tersebut mengecewakan anggota karena mekanisme serupa disebut sudah pernah diterapkan sebelumnya. Ia menyebut pembagian SHUK sempat dilakukan oleh pemerintah daerah, lalu kembali diambil alih dan diserahkan kepada pengurus lama.

Anang menjelaskan pengurus baru terbentuk melalui rapat luar biasa pada 2025 setelah masa jabatan kepengurusan sebelumnya berakhir. Ia menyatakan kepengurusan lama dipilih pada 2022 dan masa jabatannya selesai pada 2025, sehingga kepengurusan baru dinilai memiliki legitimasi berdasarkan hasil rapat anggota luar biasa.

Dalam forum mediasi yang difasilitasi DPRD Kalteng, kata Anang, sempat muncul usulan untuk kembali menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) sebagai jalan tengah. Namun, usulan itu tidak disepakati pengurus lama. Anang menilai kondisi tersebut membuat penyelesaian melalui mekanisme organisasi belum dapat ditempuh dan persoalan kembali bergantung pada proses hukum yang berjalan.

Ia juga memaparkan bahwa dana operasional 13 persen yang dibahas dalam RDP merupakan alokasi untuk kegiatan operasional, insentif pengurus, serta dana sosial dan rumah ibadah. Rinciannya, 3 persen disebut untuk sosial dan rumah ibadah, sedangkan 10 persen untuk insentif pengurus dan operasional. Nilainya disebut bisa mencapai hampir Rp1 miliar per triwulan, bergantung pada besaran SHU koperasi.

Selain menyoroti hasil RDP, pengurus baru menegaskan pentingnya audit independen terhadap seluruh pengelolaan keuangan koperasi. Dalam RDP, mereka menuntut transparansi pengelolaan keuangan, aset, dan kegiatan koperasi selama periode kepengurusan lama, serta memohon audit menyeluruh sebagai dasar penyelesaian konflik yang objektif dan akuntabel.

Menurut pengurus baru, audit diperlukan untuk memastikan seluruh penerimaan dan pengeluaran, dana sosial, dana operasional, aset, hingga pembagian SHU dapat dipertanggungjawabkan. Audit juga dinilai dapat menjadi dasar objektif dalam proses serah terima dokumen dan aset koperasi serta memulihkan kepercayaan anggota.

Pengurus baru turut menyampaikan kronologi konflik yang disebut bermula pada Agustus 2023. Saat itu, Rapat Anggota Tahunan (RAT) pertanggungjawaban periode 2019–2022 yang digabung menimbulkan keberatan dari anggota karena laporan keuangan dinilai tidak transparan dan tidak disertai bukti transaksi, rekening koran, maupun dokumen pendukung. Permintaan anggota agar digelar RAT ulang serta permohonan kepada Dinas Koperasi disebut tidak mendapat tindak lanjut, hingga sebagian anggota melaporkan dugaan penggelapan ke Polres Seruyan pada 14 September 2023.

Mereka juga menyebut kepengurusan lama yang kembali terpilih untuk periode 2023–2025 tidak melaksanakan RAT selama tiga tahun berturut-turut. Kondisi itu, menurut pengurus baru, mendorong 453 dari total sekitar 665 anggota menggelar RALB pada 2 Juni 2025 yang menghasilkan kepengurusan baru.

Hasil RALB tersebut dituangkan dalam akta notaris dan memperoleh pengesahan administrasi. Namun pada September 2025 muncul kepengurusan lain yang memicu dualisme. Persoalan kemudian berlanjut ke jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sampit dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait keabsahan administrasi kepengurusan.

Pengurus baru menyatakan Pengadilan Negeri Sampit melalui Putusan Nomor 77/Pdt.G/2025/PN Spt mengabulkan sebagian gugatan mereka, menyatakan RALB beserta kepengurusan baru sah, serta memerintahkan penyerahan dokumen, aset, rekening, dan laporan keuangan kepada pengurus baru.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong menegaskan RDP menghasilkan dua keputusan utama: pembayaran hak anggota koperasi tetap dilakukan melalui pemerintah daerah dan dana operasional 13 persen ditahan hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap. Ia juga mengungkapkan DPRD Kalteng sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Seruyan sejak 30 April 2026 agar konflik kepengurusan KSU SB segera diselesaikan. Namun hingga RDP berlangsung pada 20 Juli 2026, surat tersebut disebut belum mendapat tindak lanjut atau balasan resmi, sehingga DPRD Kalteng kembali memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak.