Pengetatan Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Kabupaten Tangerang: Dilema Pembangunan, Kepastian Hukum, dan Dampak Lingkungan

Pengetatan Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Kabupaten Tangerang: Dilema Pembangunan, Kepastian Hukum, dan Dampak Lingkungan

Langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang mengambil alih kembali kawasan hutan yang terindikasi dimanfaatkan dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN) menandai penguatan penegakan hukum tata ruang. Kebijakan ini dipandang sebagai upaya menjaga fungsi ekologis kawasan hutan sekaligus menegaskan tata kelola ruang berbasis aturan.

Di Kabupaten Tangerang, pengendalian alih fungsi lahan saat ini merujuk pada sejumlah regulasi nasional dan daerah. Regulasi tersebut mencakup Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024, serta Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor B-193/SR.020/M/05/2025. Substansinya memperketat perlindungan lahan sawah melalui penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Di tingkat daerah, kebijakan ini diperkuat Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Dalam situasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang berada pada persimpangan antara kebutuhan pembangunan wilayah dan kewajiban melindungi lahan pertanian. Salah satu respons yang muncul adalah pengajuan pelonggaran kebijakan melalui konsep Pengendalian Pangan Regional kepada pemerintah pusat, yang mencerminkan tingginya tekanan pembangunan. Namun, usulan pelonggaran ini dinilai berpotensi memunculkan moral hazard kebijakan apabila lebih menitikberatkan pada kepentingan investasi dibanding ketahanan pangan jangka panjang.

Implikasi pengetatan kebijakan dapat dilihat melalui studi kasus pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) di wilayah Tangerang Utara. Sejumlah isu krusial mencuat, mulai dari kepastian hukum, hambatan pengembangan, hingga dampak sosial dan lingkungan.

Dari sisi kepastian hukum, perubahan status lahan menjadi LSD atau LP2B berpotensi menimbulkan disharmoni antara izin yang telah terbit sebelumnya dengan kebijakan terbaru. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha, terutama ketika lahan yang sudah mengantongi izin lokasi dan masuk perencanaan induk (master plan) kemudian ditetapkan sebagai kawasan yang dilindungi. Situasi tersebut diperkuat dengan penghapusan status PSN terhadap proyek PIK 2 pada September 2025, yang berdampak pada hilangnya berbagai insentif fiskal dan kemudahan perizinan yang sebelumnya melekat pada proyek berstatus PSN.

Selain itu, pengetatan regulasi dinilai membatasi ruang ekspansi lahan bagi pengembang. Hambatan yang muncul tidak hanya administratif, tetapi juga sosial, seiring meningkatnya resistensi masyarakat dan kritik dari kelompok sipil terkait proses pembebasan lahan serta potensi ketimpangan yang dapat ditimbulkan.

Dari perspektif sosial dan lingkungan, alih fungsi lahan pertanian dalam skala besar berisiko menurunkan kapasitas produksi pangan lokal dan melemahkan ketahanan pangan regional. Petani yang kehilangan lahan menghadapi risiko dislokasi ekonomi dan perubahan mata pencaharian. Di sisi ekologis, konversi lahan sawah menjadi kawasan terbangun dapat mengurangi daya serap air, meningkatkan limpasan permukaan (runoff), dan memperbesar risiko banjir—yang disebut semakin sering terjadi di Kabupaten Tangerang dalam beberapa tahun terakhir.

Untuk merespons persoalan tersebut, diperlukan langkah strategis yang mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan. Salah satu instrumen yang dinilai penting adalah revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Tangerang agar selaras dengan kebijakan nasional. Revisi tersebut perlu berbasis data spasial yang akurat dan mengintegrasikan penetapan Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi LP2B secara konsisten, khususnya di Tangerang Utara yang memiliki proporsi lahan pertanian signifikan.

Pemerintah daerah di tingkat Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang dinilai memegang peran strategis untuk memastikan harmonisasi kebijakan tata ruang. Upaya ini diarahkan tidak hanya untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, tetapi juga untuk melindungi sisa lahan pertanian produktif sebagai penopang ketahanan pangan dan keseimbangan ekologis di masa mendatang.