Pengangkatan Dua Putra Menteri Haji dan Umrah sebagai Tenaga Ahli Disorot, Publik Minta Proses Lebih Transparan

Pengangkatan Dua Putra Menteri Haji dan Umrah sebagai Tenaga Ahli Disorot, Publik Minta Proses Lebih Transparan

JAKARTA — Pengangkatan dua putra Menteri Haji dan Umrah sebagai Tenaga Ahli Menteri menjadi perhatian publik. Sorotan tidak hanya tertuju pada hubungan keluarga dengan pejabat negara, tetapi juga pada pentingnya transparansi dalam pengisian jabatan strategis yang dibiayai anggaran negara.

Berdasarkan Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Menteri Haji dan Umrah, dua nama yang tercantum sebagai tenaga ahli di lingkungan kementerian tersebut adalah Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz.

Penunjukan ini memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai mekanisme seleksi, dasar kompetensi, serta langkah pengelolaan konflik kepentingan yang diterapkan dalam proses pengangkatannya.

Secara regulasi, tidak ada aturan yang melarang anak pejabat negara menduduki jabatan di lingkungan pemerintahan. Meski demikian, keterkaitan keluarga dalam pengisian jabatan publik kerap menjadi perhatian karena berkaitan dengan prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan menyebut hubungan keluarga sebagai salah satu sumber potensi konflik kepentingan yang perlu dikelola dalam proses pengambilan keputusan di lingkungan pemerintahan. Karena itu, perhatian publik dalam isu ini lebih mengarah pada proses pengangkatan, bukan semata hubungan keluarga pihak yang ditunjuk.

Sorotan juga menguat setelah nama Barbarossa Muhammad Farros muncul dalam sejumlah kegiatan resmi yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji. Salah satunya saat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur menggelar Seleksi Tahap II Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan PPIH Kloter Tingkat Provinsi Tahun 1447 H/2026 M di Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Kamis (11/12).

Dalam kegiatan tersebut, Barbarossa hadir sebagai Tenaga Ahli Menteri bersama Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf, Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo, Sekretaris Ditjen Pelayanan Haji Abd. Haris, Tenaga Ahli Menteri Abd. Wahid, Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Jawa Timur Moh. As’adul Anam, Kepala UPT Asrama Haji Surabaya Gartaman, serta jajaran panitia dan peserta seleksi.

Keterlibatan Barbarossa dalam kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai rekam jejak, pengalaman, dan kompetensi yang menjadi dasar penunjukannya sebagai tenaga ahli kementerian.

Di tengah perbincangan yang berkembang, publik menilai keterbukaan informasi mengenai latar belakang pendidikan, pengalaman profesional, bidang keahlian, serta kontribusi yang dimiliki pihak yang diangkat penting untuk menjawab pertanyaan dan menjaga akuntabilitas.