Pengamat: Potensi Politik Uang di Pemilu 2024 Bergantung pada Perilaku Elit dan Permisivitas Pemilih

Pengamat: Potensi Politik Uang di Pemilu 2024 Bergantung pada Perilaku Elit dan Permisivitas Pemilih

Kekhawatiran terhadap praktik politik uang menjelang pemilihan umum (pemilu) dinilai masih kuat. Dalam situasi tekanan ekonomi dan laju inflasi, pemilih disebut lebih rentan terhadap godaan untuk menerima imbalan demi menentukan pilihan politiknya.

Direktur Eksekutif Indonesian Presidential Studies, Nyarwi Ahmad, mengatakan godaan pemilih untuk menerima politik uang memang cukup tinggi di tengah tekanan ekonomi global saat ini. Namun, ia menilai eskalasi politik uang pada Pemilu 2024 sangat bergantung pada kecenderungan perilaku elit politik atau kandidat yang bertarung, serta tingkat permisivitas pemilih terhadap praktik tersebut.

Menurut Nyarwi, jika elit atau kandidat semakin tertarik menggunakan politik uang untuk memobilisasi pemilih dan pemilih semakin permisif, maka praktik politik uang berpotensi meningkat pada Pemilu 2024. Ia juga menyebut indikasi tren politik uang kerap dibicarakan dalam pemilu-pemilu sebelumnya, baik pada pemilihan legislatif, pemilihan presiden, maupun pemilihan kepala daerah.

Meski demikian, ia menekankan belum ada data yang sangat valid yang menunjukkan bahwa preferensi mayoritas pemilih terhadap partai atau kandidat sepenuhnya ditentukan oleh politik uang sebagai faktor utama. Ia juga menilai tidak ada jaminan pihak yang menjalankan politik uang secara masif dan intensif otomatis keluar sebagai pemenang pemilu atau terpilih menduduki jabatan publik.

Nyarwi menambahkan, tingkat permisivitas pemilih terhadap politik uang berbeda-beda di setiap daerah. Di sejumlah wilayah, pemilih bisa memiliki tingkat penerimaan yang tinggi, sementara di daerah lain bisa lebih rendah. Bahkan di daerah yang permisivitasnya tinggi, preferensi pemilih belum tentu sepenuhnya ditentukan oleh politik uang.

Ia juga menyoroti keterbatasan kemampuan finansial partai politik maupun tim pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk menjalankan politik uang kepada seluruh pemilih. Menurutnya, banyak pihak memiliki keterbatasan sumber daya keuangan sehingga sulit melakukan politik uang secara masif dan luas dalam jumlah sangat besar, terlebih jika praktik tersebut tidak sepenuhnya menjamin kemenangan.

Di sisi lain, Nyarwi menilai peluang menurunkan kadar politik uang dalam pemilu selalu ada. Syaratnya, keinginan kandidat menggunakan politik uang dapat diredam, tingkat permisivitas pemilih diperkecil, serta pendidikan dan kecerdasan politik masyarakat ditingkatkan agar memahami posisi dan perannya dalam pemilu.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih intensif, penegakan hukum yang lebih maksimal, serta peningkatan penolakan masyarakat terhadap politik uang. Namun, ia mengingatkan bahwa pemberantasan politik uang tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku maupun penerima, karena langkah tersebut dinilai baru menyasar sisi hilir.

Menurutnya, yang tidak kalah penting adalah penanganan dari sisi hulu, yakni faktor-faktor yang mendorong eskalasi politik uang, baik yang bersumber dari aktor—elit atau kandidat yang menjalankan politik uang serta pemilih yang permisif—maupun faktor struktural yang ikut memengaruhi kemunculan praktik tersebut.