Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Radian Syam, mengingatkan agar Pemilu 2024 tidak dijalankan dengan pendekatan “tiba saat tiba akal”, yakni pengambilan keputusan yang dilakukan mendadak tanpa mempertimbangkan berbagai aspek, seperti sosiologis, yuridis, maupun geografis. Ia menilai hal ini penting mengingat Indonesia memiliki pembagian tiga zona waktu.
Menurut Radian, meski tahun 2024 masih terlihat cukup jauh di kalender, dinamika politik membuatnya terasa semakin dekat. Ia menilai kegaduhan politik yang muncul sejak akhir 2020 hingga saat ini seolah menjadi konsumsi publik.
Radian juga menyoroti Pemilu 2024 yang akan digelar secara serentak, baik di tingkat nasional maupun daerah. Ia menilai penyelenggaraan serentak tersebut berpotensi menghadirkan persoalan yang lebih kompleks.
Jika pemerintah tetap melaksanakan pemilu serentak, Radian menilai masih ada langkah-langkah yang perlu segera dilakukan. Salah satu yang ia tekankan adalah sinkronisasi regulasi, mengingat terdapat sejumlah undang-undang yang berbeda, yakni UU No 1 Tahun 2015, UU No 10 Tahun 2016, dan UU No 7 Tahun 2017.
Ia mengingatkan, tanpa sinkronisasi aturan, potensi kegaduhan dapat muncul, terutama terkait kerja-kerja penindakan, penyelesaian sengketa, dan administrasi yang memiliki perbedaan tempus atau batas waktu penyelesaian. Selain itu, ia menyinggung perbedaan bentuk keluaran dari Bawaslu, yakni rekomendasi dan putusan.
Radian juga menyatakan perlunya pengaturan jarak waktu pelaksanaan secara keseluruhan, yaitu 30 bulan sebelum pemungutan dan penghitungan suara. Ia turut menyarankan adanya jeda waktu antara pemungutan dan penghitungan suara di tingkat nasional dan daerah selama enam bulan, serta penguatan kelembagaan Bawaslu agar penyelenggara memiliki ruang kerja yang memadai.
Menurutnya, langkah-langkah tersebut penting untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil, sekaligus menjaga kualitas demokrasi. Ia juga mengingatkan agar penyelenggaraan pemilu tidak berujung pada kegaduhan yang dapat memunculkan korban jiwa lebih besar daripada Pemilu 2019, khususnya dari kalangan penyelenggara.
Radian menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa tidak ada sistem pemilu yang sempurna. Namun, ia menilai pemilu semestinya menjadi sarana membangun bangsa dan menjamin kedaulatan rakyat, melalui prinsip pemilu yang bebas, adil, hak pilih universal, pemungutan suara rahasia, serta penghitungan dan pelaporan hasil yang jujur.