Pengamat: Nalar Publik Perlu Dijaga di Tengah Perang Narasi Kasus Febrie Ardiansyah

Pengamat: Nalar Publik Perlu Dijaga di Tengah Perang Narasi Kasus Febrie Ardiansyah

Pengamat media sosial Tuhu Nugraha menilai persoalan utama dalam perdebatan publik terkait kasus Febrie Ardiansyah bukan terletak pada adanya perbedaan pendapat. Menurutnya, yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika opini publik diarahkan untuk membentuk vonis sebelum proses hukum selesai.

“Kita perlu membedakan antara pendapat publik yang organik, aktivitas influencer, dan indikasi penyebaran narasi yang terkoordinasi serta tidak transparan. Masalahnya bukan adanya suara pro dan kontra, melainkan ketika opini diarahkan untuk membentuk vonis sebelum proses hukum selesai,” ujar Tuhu di Jakarta, dikutip Sabtu, 1 Agustus 2026.

Tuhu menegaskan asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi kompas utama di tengah derasnya perdebatan di media sosial. Ia menyebut seseorang dapat dikritik, namun tidak boleh diperlakukan seolah-olah telah terbukti bersalah secara hukum.

Ia juga menilai edukasi mengenai prinsip tersebut semakin penting karena sebagian besar masyarakat kini mengonsumsi informasi melalui platform digital. Kondisi ini, menurut dia, sekaligus memperlihatkan perbedaan mendasar antara kerja jurnalistik dan aktivitas di media sosial.

“Pers memiliki kode etik, standar verifikasi, hak jawab, dan mekanisme koreksi. Sementara itu, belum ada standar profesi yang seragam dan mengikat bagi seluruh influencer yang membahas perkara hukum, meskipun pengaruh mereka terhadap publik bisa sangat besar,” kata Tuhu.

Menurutnya, ruang digital saat ini bukan lagi sekadar tempat bertukar informasi, melainkan juga medan perang narasi. Ia menilai publik kerap lebih mudah mempercayai storytelling yang kuat dibandingkan fakta hukum yang disampaikan secara kompleks.

Tuhu mengatakan narasi yang emosional dan sederhana lebih cepat dicerna dibandingkan penjelasan hukum yang rumit. Akibatnya, proses penegakan hukum berisiko bergeser menjadi ajang perebutan dominasi narasi untuk merebut kepercayaan publik lebih dahulu.

Situasi tersebut, lanjutnya, semakin kompleks dengan perkembangan kecerdasan buatan dan teknologi deepfake. Ia mengingatkan video, suara, foto, hingga dokumen bisa direkayasa sehingga tampak meyakinkan.

“Karena itu, melihat atau mendengar sesuatu tidak lagi otomatis berarti bukti tersebut autentik,” tegasnya.

Di tengah kebingungan informasi, Tuhu juga menyoroti kekhawatiran bahwa suara kritis atau pandangan berbeda terhadap institusi penegak hukum justru dicap sebagai hoaks atau dianggap sengaja menciptakan kegaduhan.

Ia menilai kebebasan menyampaikan kritik harus tetap dijamin. Namun, kritik berbasis bukti perlu dibedakan dari tuduhan anonim atau narasi yang hanya diulang oleh banyak akun untuk membentuk tren.

“Jumlah akun bukan ukuran kebenaran,” ucapnya.

Tuhu menambahkan pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk meredam kekacauan informasi. Menurutnya, legitimasi institusi tidak cukup dibangun melalui bantahan atau pelabelan terhadap kritik, melainkan melalui transparansi, konsistensi, serta penerapan hukum yang adil.

Ia menekankan bahwa yang perlu dibatasi dan ditindak bukan perbedaan pendapat di ruang publik, melainkan manipulasi narasi, fabrikasi bukti, deepfake yang menyesatkan, fitnah, intimidasi, serta konflik kepentingan yang disembunyikan.

“Tidak semua kritik dapat langsung disebut hoaks; kritik harus dijawab dengan data dan bukti, bukan sekadar label,” pungkasnya.