Jakarta — Eskalasi politik menuju 2024 dinilai mulai terasa sejak tahun ini, meski pemungutan suara masih beberapa tahun lagi. Dalam situasi tersebut, Pengamat Hukum Universitas Trisakti Radian Syam mengingatkan agar kebijakan terkait pemilu tidak diambil secara mendadak tanpa mempertimbangkan berbagai aspek.
Radian menilai praktik “tiba saat tiba akal” kerap terjadi ketika keputusan dikeluarkan secara tiba-tiba tanpa melihat aspek sosiologis, yuridis, maupun geografis. Ia juga menyinggung kondisi Indonesia yang memiliki tiga zona waktu sebagai salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam pengambilan kebijakan.
Menurutnya, meski 2024 masih terbilang jauh, dinamika politik pragmatis membuat kontestasi terasa lebih dekat. Ia menyebut kegaduhan politik sejak akhir 2020 hingga saat ini seolah menjadi konsumsi publik.
Pemilu serentak dan kebutuhan sinkronisasi aturan
Radian memprediksi Pemilu 2024 akan menghadirkan persoalan yang semakin kompleks karena direncanakan berlangsung serentak di tingkat nasional dan daerah. Bila pemerintah tetap menjalankan skema pemilu serentak tersebut, ia menilai ada sejumlah langkah yang perlu segera dilakukan dan masih belum terlambat untuk dikerjakan.
Salah satu yang disorot adalah sinkronisasi regulasi, mengingat terdapat perbedaan di sejumlah undang-undang, yakni UU No 1 Tahun 2015, UU No 10 Tahun 2016, dan UU No 7 Tahun 2017.
Radian memperingatkan, tanpa sinkronisasi, perbedaan aturan berpotensi memicu kegaduhan, terutama terkait kerja-kerja penindakan, penyelesaian sengketa, dan administrasi yang memiliki perbedaan batas waktu penyelesaian. Ia juga menyinggung bentuk keluaran Bawaslu yang dapat berupa rekomendasi maupun putusan.
Usulan jarak waktu pelaksanaan dan penguatan Bawaslu
Selain sinkronisasi aturan, Radian menyatakan setuju adanya pengaturan jarak waktu total pelaksanaan, yakni 30 bulan sebelum pemungutan dan penghitungan suara. Ia juga mengusulkan jeda enam bulan antara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tingkat nasional dan daerah, serta penguatan kelembagaan Bawaslu.
Menurutnya, langkah-langkah tersebut dapat memberi ruang bagi penyelenggara pemilu dalam bekerja.
Menjaga kualitas pemilu
Radian menekankan pentingnya pembenahan tersebut demi mewujudkan pemilu yang jujur dan adil, sehingga menghasilkan pemilu yang berkualitas dan demokratis bagi pemilih, peserta, dan penyelenggara. Ia juga mengingatkan agar kegaduhan tidak berujung pada meningkatnya korban jiwa dari kalangan penyelenggara, seperti yang terjadi pada Pemilu 2019.
Ia menutup dengan menyatakan bahwa tidak ada sistem pemilu yang sempurna, namun pemilu harus menjadi media membangun bangsa. Menurutnya, prinsip pemilu yang sehat adalah yang menjamin kedaulatan rakyat, termasuk pemilu yang bebas dan adil, hak pilih universal, pemungutan suara rahasia, serta penghitungan dan pelaporan hasil yang jujur.

