Pengadaan Batubara PLN Jadi Sorotan, PHI Minta Transparansi dan Audit Menyeluruh

Pengadaan Batubara PLN Jadi Sorotan, PHI Minta Transparansi dan Audit Menyeluruh

Jakarta — Kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membentuk Tim Pengadaan Batubara untuk menjamin pasokan energi bagi PT PLN (Persero) menjadi perhatian publik. Langkah ini dinilai perlu diawasi ketat agar tidak membuka ruang baru bagi potensi konflik kepentingan maupun praktik rente dalam rantai pengadaan energi nasional.

Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI), Mus Gaber, menekankan bahwa persoalan utama bukan semata struktur pengelolaan pengadaan batubara, melainkan sejauh mana proses tersebut dijalankan secara transparan, akuntabel, dan dapat diawasi publik.

“Publik perlu mendapatkan penjelasan yang terang apakah tim ini hanya bersifat koordinatif untuk menjamin pasokan, atau memiliki kewenangan lebih luas dalam pengadaan yang selama ini berada di PLN. Keterbukaan menjadi kunci agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujar Mus Gaber di Jakarta, Minggu (21/6/2026).

Ia menyebut pengadaan batubara untuk PLN merupakan sektor strategis dengan nilai transaksi besar, mengingat kebutuhan nasional yang disebut mencapai sekitar 154 juta ton per tahun. Skala tersebut, menurutnya, membuat sektor ini berisiko tinggi terhadap praktik perantara, perburuan rente, maupun potensi penyimpangan tata kelola.

PHI menilai pemerintah perlu menyampaikan secara terbuka dasar pembentukan tim, termasuk mekanisme kerja, batas kewenangan, serta sistem pengawasan yang diterapkan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar ditujukan memperkuat ketahanan energi nasional, bukan menciptakan pusat kendali baru yang tidak transparan.

“Pengadaan batubara ini menyangkut kepentingan lebih dari 280 juta rakyat Indonesia yang bergantung pada listrik. Karena itu, seluruh proses harus dapat diaudit dan dibuka ke publik,” tegasnya.

Selain itu, PHI menyoroti tantangan yang dihadapi PLN dalam beberapa tahun terakhir, termasuk fluktuasi kinerja keuangan serta isu stabilitas pasokan energi primer. Di sisi lain, pemerintah dan PLN kerap menyampaikan bahwa sistem kelistrikan nasional berada dalam kondisi surplus daya, namun gangguan teknis dan pemadaman listrik di sejumlah wilayah masih menjadi perhatian publik.

Menurut PHI, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara komprehensif berbasis data dan audit independen agar tidak menimbulkan kesenjangan persepsi di masyarakat.

“Jika memang cadangan daya mencukupi, maka publik juga berhak tahu mengapa masih terjadi gangguan pasokan. Semua ini harus dijawab secara terbuka,” kata Mus Gaber.

Lebih lanjut, PHI mendorong audit menyeluruh terhadap rantai pengadaan batubara PLN, mulai dari kontrak, penetapan pemasok, kualitas dan harga batubara, hingga mekanisme distribusi ke pembangkit listrik. Menurut Mus Gaber, audit investigatif diperlukan untuk memastikan tidak ada celah praktik yang berpotensi membebani negara.

PHI menegaskan, dorongan transparansi bukan untuk menuduh, melainkan memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola energi nasional. Dalam rekomendasinya, PHI mengajukan lima langkah strategis: audit investigatif menyeluruh terhadap rantai pengadaan batubara PLN; evaluasi kontrak dan pemasok dalam beberapa tahun terakhir; penelusuran mekanisme pembayaran dan potensi biaya tambahan dalam transaksi; keterbukaan data pemasok, volume, kualitas, dan harga pengadaan; serta penegakan hukum atas setiap penyimpangan yang terbukti melalui audit resmi.

“Semakin besar nilai pengadaan, semakin besar pula tuntutan transparansi dan pengawasan. Listrik adalah kebutuhan dasar, dan tidak boleh menjadi ruang tertutup bagi praktik yang merugikan negara,” tutup Mus Gaber.