Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Kampar menjadi sorotan publik dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait skema kerja sama publikasi media yang dinilai belum menunjukkan transparansi pengelolaan.
Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) termasuk pihak yang menyoroti penggunaan anggaran kerja sama media di Diskominfo dan Persandian Kabupaten Kampar untuk tahun 2026. Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH, menyatakan pihaknya menilai mekanisme seleksi media untuk kerja sama belum transparan dan perlu menjadi perhatian serius.
Menurut Turangan, rincian besaran anggaran kerja sama publikasi tidak dibuka ke publik sehingga memunculkan pertanyaan dari masyarakat dan LSM. “Seleksi kerjasama media publikasi Pemkab Kampar melalui dinas Kominfo dan Persandian, menurut kami tidak transparan dan akuntabel, dan ini patut dicurigai,” ujarnya.
Turangan juga menduga ketertutupan tersebut berkaitan dengan adanya media “titipan” serta anggaran yang disebut tidak sesuai dengan kerja sama. Karena itu, LSM-AMTI mendesak Diskominfo dan Persandian Kabupaten Kampar mempublikasikan daftar media yang menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Kampar, nilai kontrak masing-masing media, serta indikator penilaian dalam kerja sama.
Ia menambahkan, anggaran tersebut bersumber dari APBD dan publik berhak mengetahuinya sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.
Sebagai informasi, Diskominfo dan Persandian Kabupaten Kampar membuka pendaftaran kerja sama media pada 5 hingga 12 Maret 2026 untuk optimalisasi penyebaran informasi kegiatan pemerintah daerah, termasuk pembangunan. Dalam skema tersebut, media disebut menjadi mitra strategis pemerintah untuk menyebarkan dan menyosialisasikan berbagai program kerja Pemerintah Kabupaten Kampar.
Namun, hingga berita ini ditulis, daftar media mitra dan rincian anggaran publikasi disebut belum terpantau dipublikasikan di situs resmi Pemerintah Kabupaten Kampar.