Sejumlah pencipta lagu menggelar aksi unjuk rasa di kantor Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026) siang. Massa menyuarakan tuntutan agar komisioner LMKN mundur serta meminta dana royalti segera dibagikan kepada para pencipta lagu dan pemilik hak terkait.
Dalam aksi tersebut, pengunjuk rasa menilai royalti yang diterima para pencipta lagu selama ini tidak sesuai harapan. Mereka juga mendesak LMKN membatalkan Surat Edaran (SE) Nomor 06/LMKN/VIII-2025 serta mengembalikan fungsi penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagaimana amanat Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Selain itu, massa meminta LMKN memastikan seluruh dana royalti yang masih tersimpan segera didistribusikan kepada pemilik hak, serta melakukan audit independen terhadap proses penghimpunan dan distribusi royalti musik nasional.
Menanggapi tuntutan tersebut, LMKN menegaskan distribusi royalti kepada pemilik hak tetap dilakukan melalui mekanisme LMK dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Komisioner LMKN Aji Mirza Hakim menyatakan pihaknya berkomitmen memastikan setiap proses distribusi dilakukan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Aji, sistem distribusi yang diterapkan saat ini mengacu pada data penggunaan lagu dan mekanisme yang sesuai regulasi, termasuk melalui skema proxy, survei, Unlogged Performance Allocation (UPA), serta laporan hasil distribusi.
LMKN juga menolak praktik pembagian royalti kepada LMK hanya berdasarkan jumlah anggota tanpa merujuk pada data penggunaan karya musik. “LMKN menolak bentuk-bentuk kesepakatan pembagian royalti berdasarkan jumlah anggota semata. Distribusi harus mengacu pada data penggunaan lagu agar lebih adil dan akuntabel,” kata Aji.
LMKN menyebut saat ini tengah melaksanakan audit independen tidak hanya terhadap laporan keuangan tahun 2025, tetapi juga laporan tahun 2024 yang masih berada pada masa kepengurusan komisioner sebelumnya. LMKN juga mengaku telah berdialog dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penguatan tata kelola distribusi royalti agar tetap sesuai aturan serta mencegah potensi praktik korupsi dalam pengelolaan royalti musik nasional.
Sebelumnya, Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait Marcell Siahaan menyatakan penataan sistem royalti musik dilakukan setelah ditemukan praktik distribusi royalti yang dinilai tidak didukung data memadai dan belum memiliki skema distribusi yang baku serta transparan. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan pencipta lagu maupun pelaku industri musik di Indonesia.
LMKN mencatat sepanjang 2026 telah menyalurkan royalti sebesar Rp179,33 miliar melalui berbagai LMK, terdiri atas Rp155,12 miliar dari sektor digital dan Rp24,20 miliar dari sektor non-digital. Untuk distribusi periode Juli–Desember 2025, LMKN menyatakan sedang dalam proses mendistribusikan royalti sebesar Rp36,4 miliar.
LMKN menjelaskan proses distribusi kepada sejumlah LMK masih berlangsung dan berada pada tahapan administrasi yang berbeda-beda. Untuk LMK hak terkait pada periode Juli–Desember 2025, distribusi disebut telah berjalan kepada Promuri, Armindo, dan Citra Nusa Swara (CNS).
LMKN menegaskan distribusi royalti dilakukan secara rutin dua kali dalam setahun, yakni untuk periode Januari–Juni dan Juli–Desember. Proses distribusi dilakukan setelah melalui tahapan verifikasi data penggunaan karya dan dokumen pendukung dari masing-masing LMK. LMKN berharap pencipta lagu, penyanyi, musisi, produser rekaman, dan pemilik hak terkait lainnya dapat memperoleh hak ekonominya secara lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.