Pemprov Sumsel Terima Sertifikat HPL Mozaik 5 dan 6, Gubernur Minta Perkuat Peta Digital dan Percepatan Tata Ruang

Pemprov Sumsel Terima Sertifikat HPL Mozaik 5 dan 6, Gubernur Minta Perkuat Peta Digital dan Percepatan Tata Ruang

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menerima Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Mozaik 5 dan Mozaik 6 atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel. Penyerahan dilakukan di Kantor Gubernur Sumsel, Selasa (17/03/2026), oleh Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumsel sebagai bagian dari proyek strategis nasional di sektor pertanahan.

Kepala Kanwil ATR/BPN Sumsel Rahmat menjelaskan, masing-masing sertifikat mencakup luas 88 hektare untuk Mozaik 5 dan 81 hektare untuk Mozaik 6. Ia menyebut sertifikat tersebut berada dalam kerangka proyek strategis nasional.

Dalam pemaparannya, Rahmat menyampaikan gambaran umum pertanahan di Sumsel. Total luas wilayah Sumsel mencapai 9.476.775 hektare, terdiri atas daratan 8.677.168 hektare dan perairan 799.607 hektare. Dari total tersebut, kawasan hutan mencakup sekitar 3.338.222 hektare atau 35,23 persen, sementara area penggunaan lain mencapai 5.338.946 hektare atau 56,34 persen.

Ia juga menyebut jumlah bidang tanah di Sumsel diperkirakan lebih dari 4,7 juta bidang, namun sebagian masih belum terpetakan atau tersertifikasi secara optimal. Menurutnya, proses digitalisasi pertanahan terus berjalan, termasuk alih media dari peta manual ke sistem digital, meski belum merata.

Selain urusan sertifikasi, ATR/BPN Sumsel juga tengah melaksanakan pengadaan tanah untuk sejumlah proyek strategis nasional, antara lain Jalan Tol Kayu Agung–Palembang–Betung, Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi, Jalan Tol Palembang–Betung Seksi 1, serta pembangunan interchange di wilayah Ogan Komering Ilir. Rahmat menyampaikan sejumlah proyek masih berada pada tahap identifikasi, inventarisasi, validasi pembayaran, hingga penyelesaian administrasi.

Rahmat menambahkan, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi kendala, seperti tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan, persoalan administrasi sertifikat, serta ketidaksesuaian data teknis.

Sementara itu, Gubernur Herman Deru menekankan pentingnya percepatan penataan ruang untuk mendukung pembangunan daerah. Ia menyoroti belum adanya keseragaman kelembagaan di tingkat kabupaten/kota yang berkaitan langsung dengan Kementerian ATR, sehingga penanganan persoalan pertanahan menjadi beragam.

Menurutnya, berbagai hambatan seperti persoalan batas wilayah, koordinasi dengan legislatif, serta belum adanya pendelegasian kewenangan turut memengaruhi percepatan pembangunan. Ia juga menyinggung persoalan batas wilayah di sejumlah daerah, seperti Ogan Komering Ilir, OKU Selatan, Musi Rawas, dan Musi Banyuasin, yang kerap berubah akibat faktor alam.

Untuk itu, Herman Deru meminta ATR/BPN Sumsel memperkuat sistem peta digital agar perubahan wilayah dapat dipantau secara akurat dari waktu ke waktu. Ia juga menyoroti minimnya digitalisasi sertifikat tanah, terutama sertifikat lama yang masih berbentuk peta merah, serta menyebut alih media dari manual ke digital masih terbatas.

Dalam kesempatan yang sama, Pemprov Sumsel turut menerima sertifikat elektronik atas lahan aset milik pemerintah provinsi yang akan mendukung pengembangan Pelabuhan Tanjung Carat. Gubernur mengapresiasi langkah ATR/BPN dalam mempercepat sertifikasi aset daerah dan menyatakan akan menindaklanjuti proses tersebut secara cepat.

Saat ini, tercatat tiga mozaik yang menjadi bagian dari pengelolaan tata ruang di Sumsel. Herman Deru menegaskan pemerintah perlu menjadi contoh dalam sertifikasi tanah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas lahan. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja ATR/BPN yang dinilai telah meningkatkan pelayanan dan tertib administrasi pertanahan.