Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyoroti persetujuan tata ruang yang diterbitkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Padang Pariaman terkait izin tambang di Kasang.
Pemprov Sumbar menyebut persetujuan tata ruang tersebut disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan dijadikan dasar dalam proses penerbitan izin.

