Forum Penataan Ruang Sukabumi Perketat Pengawasan Investasi, Tegaskan Kesesuaian RTRW dan Usulan 87 Persen LP2B

Forum Penataan Ruang Sukabumi Perketat Pengawasan Investasi, Tegaskan Kesesuaian RTRW dan Usulan 87 Persen LP2B

Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Forum Penataan Ruang (FPR) terus memperkuat pengawasan terhadap rencana investasi dan pemanfaatan ruang agar tetap selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta regulasi yang berlaku.

Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Sukabumi, Boyke Martadinata, mengatakan forum tersebut digelar untuk mengevaluasi berbagai permohonan investasi dan rekomendasi pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Sukabumi yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat.

Menurut Boyke, setiap usulan investasi dibahas secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kesesuaian tata ruang daerah, regulasi sektoral, serta ketentuan hukum yang berlaku di tingkat pusat maupun daerah. “Pada prinsipnya forum membahas permohonan-permohonan investasi yang harus disesuaikan dengan tata ruang wilayah Kabupaten Sukabumi dan regulasi lainnya. Hasil pembahasan nantinya akan menjadi rekomendasi yang kemudian difinalisasi melalui keputusan kepala daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, FPR berfungsi memberikan pertimbangan dan rekomendasi terkait dapat atau tidaknya suatu persetujuan pemanfaatan ruang diterbitkan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain membahas investasi, forum juga menyoroti perkembangan usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Sukabumi. Pemerintah daerah menyatakan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, daerah diwajibkan mengusulkan maksimal 87 persen dari luasan lahan pertanian yang telah teridentifikasi untuk ditetapkan sebagai LP2B.

Boyke menyebut usulan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah pusat, disertai titik lokasi dan data teknis pendukung. Saat ini, Pemkab Sukabumi masih menunggu hasil evaluasi dan keputusan dari kementerian terkait. “Kami sudah mengusulkan 87 persen sesuai ketentuan yang ditetapkan, termasuk titik-titik lokasinya. Selanjutnya tinggal menunggu hasil evaluasi dari kementerian sebelum nantinya ditetapkan melalui keputusan kepala daerah,” katanya.

Pemerintah daerah berharap proses evaluasi berjalan lancar sehingga perlindungan lahan pertanian dapat berjalan beriringan dengan kebutuhan investasi dan pembangunan daerah.

Terkait kemungkinan perbedaan regulasi antara pemerintah pusat dan daerah, Pemkab Sukabumi menegaskan kebijakan penataan ruang harus mengikuti prinsip sinkronisasi dan harmonisasi aturan. Setiap penyusunan regulasi daerah, termasuk Peraturan Daerah tentang tata ruang, wajib mengacu pada kebijakan tata ruang di tingkat provinsi maupun nasional.

“Penataan ruang tidak bisa berjalan sendiri. Harus ada keterkaitan antara kebijakan pusat, provinsi, dan daerah. Karena itu setiap regulasi yang disusun harus selaras dengan aturan yang lebih tinggi,” ujar Boyke.

Melalui Forum Penataan Ruang, Pemkab Sukabumi menyatakan berharap iklim investasi tetap tumbuh secara sehat tanpa mengabaikan perlindungan kawasan strategis, lahan pertanian berkelanjutan, serta kepentingan pembangunan yang berwawasan lingkungan.