KKP Dorong Kolaborasi CSR untuk Perkuat Penataan Ruang Laut Berkelanjutan

KKP Dorong Kolaborasi CSR untuk Perkuat Penataan Ruang Laut Berkelanjutan

Jakarta (19/6) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong kolaborasi multipihak melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk memperkuat kontribusi dunia usaha dalam mendukung penataan ruang laut berkelanjutan. Kolaborasi ini melibatkan pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, akademisi, serta mitra pembangunan.

Staf Khusus Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga KKP, Doni Ismanto Darwin, menyampaikan bahwa kolaborasi tersebut penting untuk mendorong keterlibatan badan usaha dalam pelaksanaan pembangunan. Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan Kick Off Pendanaan Kolaboratif melalui Corporate Social Responsibility (CSR) Marine Spatial Planning yang berlangsung di Bali, baru-baru ini.

Doni menjelaskan KKP mengembangkan berbagai skema pembiayaan kreatif sebagai inovasi investasi, guna membuka ruang bagi beragam sumber pendanaan yang legal untuk terlibat dalam pembiayaan pembangunan sektor kelautan dan perikanan. Menurutnya, program CSR perlu ditempatkan sebagai investasi keberlanjutan agar memberi manfaat bagi masyarakat pesisir sekaligus menjaga kesehatan ekosistem laut.

Melalui pendekatan tersebut, dukungan terhadap program prioritas seperti Kampung Nelayan Merah Putih, swasembada garam, revitalisasi tambak, hingga pengembangan karbon biru diharapkan dapat diperkuat dengan partisipasi yang lebih luas dari berbagai pihak.

Direktur Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut KKP, Didit Eko Prasetiyo, menekankan bahwa pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) tidak hanya memiliki hak pemanfaatan, tetapi juga tanggung jawab menjaga kelestarian ekosistem pesisir dan laut. Tanggung jawab tersebut mencakup upaya mencegah dan meminimalkan dampak lingkungan, menghormati keberadaan dan aktivitas masyarakat pesisir, serta memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi wilayah sekitar kegiatan.

Menurut Didit, CSR dapat menjadi salah satu alat untuk memperkuat kontribusi dunia usaha dalam penataan ruang laut berkelanjutan. Ia berharap CSR tidak berhenti pada kegiatan sosial sesaat, melainkan menjadi bagian dari investasi keberlanjutan yang terintegrasi dengan kebutuhan wilayah dan masyarakat.

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, menambahkan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan yang tercantum dalam PKKPRL, pemilik dokumen harus memenuhi 16 kewajiban, salah satunya terkait lingkungan dan ekonomi masyarakat. Pemenuhan kewajiban tersebut juga harus dilaporkan setiap tahun melalui Laporan Tahunan KKPRL kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.

Pada 2025, KKP mencatat sejumlah pemegang KKPRL telah berkontribusi dalam program CSR. Di antaranya PT Pertamina (Persero) dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) untuk area Kamal Muara, serta PT PLN Nusantara Power, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), PT Vale Indonesia, dan PT Pupuk Kaltim untuk area Morodemak.

KKP menyatakan upaya ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dengan penataan ruang laut berbasis ekonomi biru untuk menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.